Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerlntah, Pemerlntah Daerah Provinsi. dan Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang urusan pemerintahan, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintahan sisa, penyelenggaraan urusan pemerintahan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
198 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2009 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik untuk melayani kebutuhan publik yang Iebih baik
sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pem erintahan yang baik
(good governance) dan demokratis;
b. bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara
berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik
yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan
publik
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Iingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan
dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik
di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
sehubung dengan pengesahan UU No.29 Tahun 1959 tanggal 4 Juli Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, maka perlu ditetapkan hari jadi Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945; UU No.29 Tahun 2959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2009
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2 Seri C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan adanya pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribudi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap , yang meliputi: Dasar Penetapan Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2009.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan pola tarif pemakaian air minum yang dibebankan kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF; BAB III GOLONGAN PELANGGAN; BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF AIR MINUM; BAB V IZIN PEMAKAIAN AIR; BAB VI PEMASANGAN PIPA PERSIL; BAB VII LARANGAN-LARANGAN; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX SANKSI; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
ABSTRAK:
Setiap hasil hutan dari setiap pemungutan dan pemanfaatan harus dilakukan pengukuran dan pengujian sebagai dasar penetapan pungutan iuran kehutanan;
Dalam memberikan jasa/pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan terhadap pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan, dapat dikenakan retribusi sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksnaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atas Persetujuan DPRD Kab. Sarolangun.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Purwodadi sebagai Ibukota
Kabupaten Grobogan telah menunjukkan
perkembangan yang pesat baik sebagai
pusat pelayanan masyarakat maupun
sebagai pusat pengembangan wilayah
sekitarnya, sehingga dipandang perlu adanya
perencanaan, pengarahan dan pengaturan
sebaik-baiknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Batas Wilayah
Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur garis
batas yang memisahkan antara wilayah kota
dan wilayah bukan kota .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan
Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon,
Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo,
Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota
Purwodadi
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2009
PERDA Kab. Purwakarta No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jepara, maka penggunaan garam beryodium perlu dimasyarakatkan; bahwa dalam memasyarakatkan dan mempercepat penggunaan garam beryodium perlu diadakan upaya-upaya sistematis melalui pengaturan dan pengendalian peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan Pengendalian Garam Tidak Beryodium;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahur 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek Dan Subyek
Bab III Pengendalian Dan Pengawasan
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Larangan Dan Pengaturan
Bab VI Ketentuan Pidana
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat