Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2- Tahun 2018; Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 84 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong; BAB IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; BAB V Pengelolaan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan gampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Yang Telah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Dasar Swasta Dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PEMAKAMAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis
merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
mengelola dan mengatur pemakaman umum sesuai
dengan agama, sosial dan budaya masyarakat dengan
pmemperhatikan pertumbuhan penduduk dan
perkembangan kota;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah jo. Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman telah dikonsultasikan secara
tertulis kepada Gubernur dan telah mendapatkan2
rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Pemakaman Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis pengelolaan pemakaman umum pada dinas perumahan dan kawasan permukiman. pengaturan meliputi:
ketentuan umum; kedudukan, susunan organisasi dan tugas; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Malang Nomor 66 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Malang Nomor 66 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak,
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak; Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat peraturan tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 81 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2018.
JENIS DAN FORMAT DATA GENDER DAN ANAK; PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAN DATA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI BIAYA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang standarisasi biaya kampong Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2019; BAB III Perjalanan Dinas; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan SPBE untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 95 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, kebijakan, kelembagaan, sistem informasi, infrastruktur tik, anggaran biaya, pembinaan, pengawasan dan pengadilan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
SKPD penyelenggaraan SPBE diharuskan menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Tarakan. Penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Dan sesuai ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Samapah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Peran serta masyarakat; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2019
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO. 9, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu adanya perubahan atas pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan nonperizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Gubernur atau Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSPTK. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan ketertiban dan disiplin berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah Kota Madiun perlu adanya penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Madiun perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Walikota ini mengatur antara lain :
a. lokasi kawasan tertib lalu lintas ;
b. pelaksanaan ;
c. kewajiban dan larangan ;
d. analisa dan evaluasi ; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM DAN KEGIATAN DEFINITIF PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun program
dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengedepankan asas afektifitas dan efisiensi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang terukur;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2019-2023 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kota Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program dan Kegiatan Definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Program dan kegiatan definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 ditujukan sebagai :
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Tahun 2020 yang berupa RKPD dan Renja Perangkat Daerah dalam hal belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019- 2023; dan
b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
64 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat