PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan non kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan kegiatan Penyediaan Pelayanan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan perjanjian kerja; Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan mengenai Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan untuk mendukung Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Induk Kelitbangan Pemko Padang Panjang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Induk Kelitbangan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Kelitbangan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 20 18-2023.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 46 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang RENCANA INDUK KELITBANGAN PEMKO PADANG PANJANG TAHUN 2018-2023, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Rencana Induk Kelitbangan Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023 yang selanjutnya disingkat RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023, adalah Dokumen Penelitian dan Pengembangan Daerah periode 5 (limaJ tahun yaitu Tahun 2018—2023.
(2) RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), merupakan acuan :
a. bagi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang; dan
b. dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Panjang.
PasM2
Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2018—2023, mengacu kepada Dokumen RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023 yang dituangkan dalam Rencana Induk Kelitbangan Perangkat Daerah.
Pasal 3
RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (ayat), terdiri dari:
a. Rencana Kerja Penelitian dan Pengembangan; dan
b. Matrik program penelitian dan pengembangan tahun 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2019 (9)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatem kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha serta pelayanan perizinan dan non perizinan perlu menerapkan Pelayanan Perizinan Berusah Terintegrasi Secara Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perwali No. 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 35 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2019
PERWALI NO.5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018; PERWALI NO.47 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Pasar terdiri atas:
a. UPT Pasar;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Pasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT Pasar merupakan jabatan struktural eselon IVa atau Jabatan Pengawas. UPT Pasar mempunyai tugas mela.ksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam hal pengelolaan pasar pada Dinas. Apabila Kepala UPT Pasar berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Pasar. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT Pasar dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Pasar dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2009
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya aparatur melalui jalur pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dipandang perlu untuk mengembangkan program tugas belajar;
bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurfu b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang berisi :Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Bab VIII Jangka Waktu Pendidikan: Pasal 16, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tomohon No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 18 Tahun 2016; - Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Perda Kota Tomohon No. 6 Tahun 2016; - Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran tugas, pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
28 halaman ( terdiri dari 27 halaman batang tubuh ( terdapat 46 Pasal) dan 1 halaman lampiran susunan organisasi).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan den Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi dan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar:
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
11. Peraturan Walikota Parepare Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 52);
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi , Jabatan Fungsional dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota Parepare Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 78)
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Berupa Pemberangkatan Ibadah Umroh Kepada Ustadz/Ustadzah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan motivasi kepada Ustadz/Ustdzah dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan mental spiritual, dipandang perlu memberikan penghargaan (apresiasi) berupa memberangkatkan ibadah umroh kepada Ustadz/Ustadzah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman pemberian penghargaan meliputi kriteria dan tata cara pemberian penghargaan, penghentian atau pembatalan pemberangkatan Ibadah umroh, dan petugas pendamping pemberangkatan Ibadah umroh bagi masyarakat penerima penghargaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat