Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan desa yang baik, memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa maka perlu mengatur kembali kewenangan dan kelembagaan desa, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai kewenangan dan kelembagaan desa perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
1. kewenangan desa
2. kelembagaan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.52, TLD.NO.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUd 1945, UU No.10 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai
berikut :
Sekretariat Daerah;
Sekretariat DPRD;
lnspektorat Daerah;
Dinas Daerah;
Badan Daerah; dan
Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016;
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupeten Demak
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Demak
3. Staf Ahli Kabupaten Demak
4. Kepegawaian Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata
di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan
Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.6311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena tidak mencantumkan eselon jabatan dan tidak melalui fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – PROVINSI KALIMANTAN UTARA – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Cabang Dinas. Bab 6: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 7: Staf Ahli. Bab 8: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan. Bab 9: Ketentuan Peralihan. Bab 10: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk dan ditetapkan susunan perangkat daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan yaitu Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, dan Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
12 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. pembentukan unit pelaksana teknis
3. staf ahli
4. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi perangkat daerah
yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Thn 2016/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk mengintegrasikan fungsi linmas kedalam fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga diperlukan adanya penyesuaian kelembagaan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien dalam penegakan peraturan daerah, perlindungan dan ketenteraman masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENPAN RB No 4 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Wewenang, Hak dan Kewajiban
4. Susunan Organisasi
5. Eselon
6. Unit Pelaksana Satpol PP
7. Kepegawaian
8. Kelompok Jabatan Fungsional
9. Tata Kerja
10. Kerjasama dan Koordinasi
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2005.
11 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan otonomi seluas-luasnya, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. penetapan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang diatur di dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Daerah selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Daerah, salah satunya meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan; penanganan konflik sosial; koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008 tentangUrusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
27 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat