Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.22 Tahun 1982, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pp No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengelolaan Penerimaan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
Perda ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No. 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan pembiayaan agar mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan; bahwa pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi masih terkendala dengan keterbatasan modal yang dimiliki serta sulitnya akses kepada sumber-sumber pembiayaan; bahwa untuk mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi Pemerintah Daerah perlu memberikan stimulan dalam bentuk pinjaman dana bergulir untuk bantuan perkuatan modal usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat penjelasan pengaturan terkait dana pinjaman bergulir di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 46 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi lembaga teknis daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1045/MENKES/PER/XII/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.PENETAPAN; 6.TATA CARA PEMBAYARAN; 7.MASA PAJAK; 8.TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 9.PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK/ ATAU SANKSINYA; 10.TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KEDALUWARSA PENAGIHAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14.KETENTUAN PIDANA; 15.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2011
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM– RETRIBUSI
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sangat dibutuhkan sebagai penggantian atas Peraturan Daerah Tingkat II Sabang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Penetapan Qanun ini diharapkan dapat menjamin terlaksananya upaya Pemerintah Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upaya Penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No.34 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Tabanan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Tabanan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang, Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Tabanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; 4. PEMBENTUKAN; 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 6. ORGANISASI; 7. URAIAN TUGAS; 8. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 9. TATA KERJA; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 11. PEMBIAYAAN; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keteraturan, ketertiban dan keindahan dalam penataan ruang khususnya dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Baubau, maka perlu diatur tentang izin penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lambaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentan Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 1).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Bagian Pertama : Umum
Bagian Kedua : Prosedur perizinan
Bagian Ketiga : Kewajiban Pemegang Izin
Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perpanjangan dan Pencabutan Izin
Bagian Kelima : Pembiayaan
3. JENIS-JENIS REKLAME
4. LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN PIDANA
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat