Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
REKENING DANA ABADI KE DALAM REKENING KAS UMUM DAERAH - PENEMPATAN - PENGGUNAANNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.7/ TLD No. 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi
Kedalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya
Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menempatkan dana
sebesar Rp53.000.000.000,-(lima puluh tiga milyar rupiah)
dalam Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap sebagai
dana abadi yang penggunaannya untuk investasi Pemerintah
Daerah; bahwa dana abadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum
dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal karena
Perusahaan Daerah sebagai wadah investasi dana abadi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap belum berjalan optimal; bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2017 mengalami defisit dan memerlukan sumber
pembiayaan untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
telah dianggarkan guna kelancaran pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penempatan Rekening Dana Abadi Kedalam Rekening Kas
Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan
Modal/Investasi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lpk Cimerak Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Pdau) Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan Penarikan Penyertaan Modal (Divestasi) dan penambahan Penyertaan Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu kembali merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pengurusan Badan U saha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 04 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 06, Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 12 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung ( Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 6 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Tahun 2013 Nomor 04 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
b. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Tahun 2014 Nomor 02 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
c. Nomor 13 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 06 Seri E);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Bank Sumsel Babel, perlu dilakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel.
Pasal 18 ayat (6} UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Nomor 22 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini ketentuan Pasal 4 ayat (ll, ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengenai Perubahan ketentuan pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi PDAM Kota Bauau, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan oenguatan struktur permodalan mealui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Baubau kepada PDAM Kota Baubau.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Bahwa penyertaan modal diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau dalam upaya pencapaian target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari Program Hibah Air Minum Australia/ Australian Agency for International Develompment (AusAID);
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.11 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.9 Tahun 2003.
prinsip operasional perusahaan, penganggaran, bentuk penyertaan modal, jumlah dana penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lambaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat,maka perlu adanya perluasan potensi daerah yang salah satunya melalui penyertaan modal;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum bersih kepada masyarakat,diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling perlu diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, maka Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling, dengan perubahan pada pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
4 halaman; Penjelasan: 1 halaman; Lampiran; 2
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
penyertaan modal - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt pembangunan sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.96, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 12.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat