Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat Dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh untuk meningkatkan Pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, dipandang perlu meningkatkan status Dusun menjadi Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DESA DAN BATAS BATAS DESA
BAB III : KEWENANGAN DESA
BAB IV : PEMERINTAH DESA
BAB V : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2009
pokok-pokok kemudahan penanaman modal di kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada investor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1968; UU No.11 Tahun 1970; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 1983; PP No.13 Tahun 1995; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pokok-pokok kemudahan penanaman modal di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pengendalian dan prosedur penanaman modal, kemudahan penanaman modal, keamanan dan kepastian berusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009
PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. untuk kelancaran penataan Organisasi dah Tata Kerja Pemerintahan Desa dan berdasarkan ketentuah pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 08 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745).
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang sudah diatur tugas dan wewenangnya untuk kelancaran penataan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan sumber daya manusia yang sehat, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cerdas, memiliki etos kerja tinggi, disiplin, serta memiliki daya saing secara global sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru 2006-2010, perlu dilakukan langkah strategis dalam dunia pendidikan khususnya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah melalui pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi Dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan;
4. Pengelolaan;
5. Evaluasi;
6. Penjaminan Wajib Belajar;
7. Hak Dan Kewajiban Masyarakat;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha ekonomi pada masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang kedudukannya berada diluar struktur organisasi pemerintahan
Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Pembentukan; Bentuk BUMDes; Permodalan; Kepengurusan; Tugas Dan Kewajiban Kepengurusan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan serta dalam rangka
pengendalian perkembangan lalu lintas dan pembangunan yang sedang berkembang di Kota Bau-Bau, maka penentuan garis sempadan terutama pada jalan sangat dibutuhkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 4 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 2.
KETENTUAN UMUM, GARIS SEMPADAN, GARIS SEMPADAN JALAN, GARIS SEMPADAN SUNGAI, GARIS SEMPADAN SALURAN, GARIS SEMPADAN MATA AIR DAN PANTAI, LARANGAN, PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan panduan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha rumah makan serta adanya peningkatan peran serta pengusaha rumah makan dalam pengembangan dan pembangunan kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banyumas Nomor 1 Tahun 1993 tantang Usaha Rumah Makan; bahwa sejalan dengan perreinbangan keadaan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada heruf a sudah tidak sesuai lagi khususnya menyangkut pengaturan mengenai penggolongan dan klasifikasi, serta proses perizinan usaha rumah makan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Rumah Makan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;PERDA kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2008
PERDA ini mencakup ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Usaha Rumah Makan, yang mellputi: Usaha restoran; Usaha rumah makan; Usaha tempat makan. dan Usaha Jasa boga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Di Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat