Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan unggulan daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional,untuk mengembangkan suatu destinasi pariwisata menjadi destinasi pariwisata unggulan daerah, diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah,Kabupaten Tanah Bumbu memiliki beberapa Destinasi Pariwisata Unggulan yang memiliki karakteristik masing-masing dan layak untuk dikembangkan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM- 67/UM.001/MKP/2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29
Tahun2005 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prinsip Dan Tujuan Pengembangan DPUD Secara Terpadu
3.Kriteria Dan Penetapan DPUD Secara Terpadu
4.Pengembangan DPUD Dan Kerjasama Wisata Secara Terpadu
5.Pemantauan,Evaluasi,Dan Pelaporan
6.Pembinaan
7.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 27 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2015
kegiatan - ekstrakulikuler - kepariwisataan - berbasis - kearifan - lokal - pada - pendidikan - menengah - di - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal Pada Pendidikan Menengah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan potensui peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan kegiatan ekstrakulikuler dapat memfasilitasi pengembangan potensi bakat, minat, dan kreativitas maka perlu menetapkan Perbup Pangandaran tentang Kegiatan Ekstrakulikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan lokal pada Pendidikan Menangah Di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015; Permen Pendidika n dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013; Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2013; Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan no. 66 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang kegiatan Ekstrakulikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan lokal Pada pendidikan Menangah Di Kab. Pangandaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 ten tang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 ten tang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 ten tang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Togas Unsur-Unsur
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199~ ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian Togas Unsur-Unsur, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
3.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2015
IJIN USAHA - PEDOMAN PEMBERIAN IJIN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA HUTAN LINDUNG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain kabupaten halmahera selatan memiliki kawasan hutan lindung yang di dalamnya terdapat potensi jasa lingkungan wisata alam untuk dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dan lestari guna percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang kesempatan kerja, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kehutanan di wilayah kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan dalam pemberian perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan Hutan Lindung, untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelayanan pemberian perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Hutan Lindung perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan lindung di wilayah kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2012, Permendagri No. 33 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.22/Menhut-II/2012, Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 302/Menhut-II/2013, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Usaha pemenfaatan jasa lingkungan wisata alam; Pemberian izin; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin; Pembangunan Sarana; Peralihan Kepemilikan; Kerjasama Pariwisata Alam; Penerimaan Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat