Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9,TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengelolaan dalam penyediaan air
minum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
pemerintah daerah melakukan peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sragen, perlu disesuaikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
PeraturanPerundang-
Undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2011Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
UrusanPemerintahanantaraPemerintah,PemerintahanDaerahPr
opinsi
danPemerintahanDaerahKabupaten/Kota(LembaranNegaraRepu
blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesiaNomor4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan.
Materi Pokok Perda ini adalah: -PDAM Kabupaten Sragen adalah Perusahaan Daerah Air
Minum ‘’TIRTO NEGORO’’ -Maksud pendirian PDAM untuk mendorong peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah
melalui pelayanan air minum. -Kegiatan usaha PDAM meliputi:
1. Menyediakan dan menjual air minum bagi masyarakat;
2. Melakukan usaha lain sejenis yang dapat meningkatkan
pendapatan; dan
3. Menjalankan fungsi perusahaan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan. -melalui:
1. Penyediaan air minum;
2. Penyaluran air minum; dan
3. Penghasil sumber pendapatan asli daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jombang No 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 4/E).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 13/A).
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 4/E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting
dan strategis dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,
sehingga diperlukan upaya peningkatan mutu dan
penyediaan tenaga listrik secara merata dan bermanfaat
agar terwujud pelayanan ketenagalistrikan yang baik
dan prima;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan peran nyata dari Pemerintah
Daerah dan Masyarakat dalam rangka mendorong
terciptanya keadaan lingkungan yang tentram, tertib
dan aman agar pemanfaatan tenaga listrik tetap
memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
di Kalimantan Selatan;
bahwa sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan kebijakan daerah
dalam mengatur pada ruang bebas pada Saluran Udara
Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
untuk penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Selatan
yang merupakan ruang di sekeliling penghantar
yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang
jalur tersebut, sehingga tidak dibolehkan adanya pohon,
pepohonan maupun benda-benda lain di dalam ruang
dimaksud; bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992.
tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999.
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992. tentang Ruang Bebas
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga
Listrik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu
dijabarkan lebih lanjut melalui regulasi di daerah dengan
memperhatikan kondisi khusus daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan
Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan
Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Untuk Penyaluran Tenaga Listrik di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali erakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
01.P/47/MPE/1992; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 975
K/47/MPE/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Pengaturan;
4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
6. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemerintah Daerah;
7. Larangan;
8. Penggantian Biaya Ganti Rugi Penebangan Pohon;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD)maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi
Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. Salah satu upaya intensifikasi Retribusi Daerah
adalah dengan cara mengoptimalkan penerimaan retribusi dari jenis Retribusi Daerah yang telah ada sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain dalam ketentuan umum, obyek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
Mencabut :
1. Perda Nomor 21 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2. Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 36
Tahun 2006
3. Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
4. Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
5. Perda Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
6. Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
7. Perda Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dein Barang Dalam Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 18 Tahun 2005
8. Perda Nomor 4 Teihun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
9. Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Kuaditas Air dan Kesehatan
Lingkungan
10. Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus
11. Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
12. Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
13. Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Trayek Perusahaan Angkutan Umum Antar Kota dan Dalam Kota
14. Perda Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemungutan Uang Leges
15. Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin dan Jenis Tempat Usaha
16. Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Obyek Wisata dan Tempat-Tempat Rekreasi
17. Pasal 1 angka 10 sampai dengan angka 14, Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Roil5ni) dan Izin Mendirikan Bangunan
18. Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Sewa Pemakaian Kendaraan Bermotor Dinas
19. Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 37 Tahun 2006
20. Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol
21. Perda Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Harian Pasar, Dagangan dan Sewa Tanah Pada Pasar
22. Perda Nomor 35 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Praktek Bidang Kesehatan
23. Pasal 12 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Lokasi
24. Pasal 19 sampai dengan Passil 34 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Hygiene dan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
25. Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Lahat
26. Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Keputusan Bupati tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif
31 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa prinsip dasar yang menjadi landasan
pemikiran pengaturan desa adalah adanya
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,
desa memiliki batas-batas wilayah teritorial
tertentu;
c. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa
Batas Desa dan untuk melaksanakan kewenangan
sebagaimana tersebut dimaksud huruf b maka
diperlukan adanya ketegasan Batas Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
c. Pengesahan Batas Desa;
d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kebutuhan atas penyelenggaraan parkir, maka dipandang perlu dilakukan penyediaan tempat khusus parkir bagi kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam pada kawasan tertentu;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2012
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH kantor perwakilan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.09, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Pemakaian kekayaan Daerah, berupa: 1) Tanah; 2) Bangunan, Gedung, Aula Dan Stadion; 3) Kendaraan / Alat-alat Berat; dan/atau 4) Fasilitas-fasilitas Penunjang lainnya. Selain itu, diatur pula tentang: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat pengguna jasa; 3) prinsip penetapan, struktur, dan besarnya tarif retribusi; 4) struktur dan besarnya tarif retribusi; 5) wilayah pemungutan; 6) masa dan saat retribusi terutang; 7) surat pendaftaran; 8) penetapan retribusi; 9) tata cara penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 10) sanksi administrasi; 11) tata cara penagihan retribusi; 12) keberatan; 13) pengembalian kelebihan pembayaran; 14) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 15) kedaluwarsa penagihan; 16) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 17) peninjauan tarif retribusi; 18) insentif pemungutan; dan 19) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2003
15 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat