Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Pertauran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Menyebutkan bahwa Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ditetapkan denag Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, tata cara penggabungan dan penghapusan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan desa, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan pemutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan denag Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Desa yang ada pada saat ini, tetap sebagai Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sepanjang masih memenuhi syarat. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka yang tidak lagi memenuhi syarat diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai Desa Deventif. Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun Desa tidak dapat memenuhi syarat sebagai Desa defentif maka desa dimaksud harus digabung atau dihapus.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air mempunyai fungsi sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani maka diperlukan irigasi sehingga pemanfaatan air dapat diatur secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2006 maka pengelolaan irigasi yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 20 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2004; Perda Nomor 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 2) kelembagaan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 4) partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A); 6) Pengelolaan Air Irigasi; 7) Pengembangan Jaringan Irigasi; 8) Pengelolaan Jaringan Irigasi; 9) Pengelolaan Aset Irigasi; 10) pembiayaan; 11) alih fungsi lahan beririgasi; 12) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 13) pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 14) larangan; 15) penyelesaian sengketa;16) sanksi administrasi; 17) ketentuan penyidikan bagi PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran administrasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil, maka dipandang perlu adanya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil sebagai pembayaran atas penggantian biaya cetaknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan retribusi penggantian biaya cetak KTP, KK, dan akta pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2009
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta guna mendorong peran masyarakat untuk lebih tertib untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan akta catatan sipil dan pendaftaran penduduk, maka perlu membebaskan retribusi untuk biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi untuk biaya cetak Akta Kelahiran bagi anak usia 0 tahun sampai dengan 18 Tahun;
b. bahwa dengan dibebaskannya retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi biaya cetak Akta Kelahiran tersebut, maka guna pelaksanaannya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Urusan Kesehatan telah menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Landak berkewajiban untuk memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes; Pelayanan Bagi Pasien Peserta Askes Jamkesmas dan Lembaga/Perusahaan; Wilayan Pemungutan; Biaya Oprasional; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengelolaan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2009.
15 Halaman Peraturan dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Strktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;Surat Pendaftaran;Penetapan Retribusi;Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan Dan pembebasan Retribusi;Kadaluwarsa Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, maka Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 28 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu no 10 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus anggaran, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 dicabut.
86 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2009
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Reklame merupakan kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1981; UU No.UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 1983; PP No.65 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.170 Tahun1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
Perbup ini memiliki 14 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Badung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005-2025;
c. bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200;200Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
TAHUN 2005-2025; 3. SISTEMATIKA; 4. PENGENDALIAN DAN EVALUASI; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pendistribusian barang keperluan masyarakat dan penampungan sementara hasil produksi, serta penyimpanan persediaan keperluan untuk jangka waktu tertentu diperlukan temoat penyimpanan yang tertata rapi, teratur, dapat meminimalkan kerusakan barang, serta dapat menjadi sumber informasi jumlah persediaan barang, maka diperlukan bangunan khusus yang tertutup dengan standar tertentu yang berfungsi sebagai gudang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1955, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1967, UU No.6 Tahun 1968, UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 1997,UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 1957, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Kewenangan Penerbitan, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Penyimpanan Barang, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
9 halaman, 1 halaman penjelasan, dan 5 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat