Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang pada prinsipnya menyatakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud tidak lagi dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, nomenklatur kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; c. bahwa sejalan dengan melaksanakan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf b, Tugas Pokok dan Fungsi Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja , dialihkan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan diikuti pula dengan kebijakan dalam penganggarannya untuk membiayai program dan/atau kegiatan guna mendukung Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c rumusan kebijakan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu adanya penegasan mengenai Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 30); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi yang berkaitan dengan Program dan/atau Kegiatan Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dialihkan dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan Pemerintah Kota Malang untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pelayanan Tera dan Tera Ulang dibentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal di Kota Malang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 tentang Tanda Sah 2017.
Peraturan Walikota ini memuat :
1. Ketentuan Umum
2. RUANG LINGKUP
3. OBJEK DAN SUBJEK TERA
4. JENIS ALAT UTTP
5. PELAYANAN TERA
6. PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan operasional Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan kualitas pelayanan umum yang diberikan, perlu ditetapkan standar pelayanan minimal; bahwa sehubungan Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PENMENDAGRI No.61 Tahun 2007.
Pelayanan UPT Dana Bergulir adalah pelayanan penyaluran Dana Bergulir dalam bentuk pinjaman yang bersumber dari dana APBD, kerjasama, dan sumber lainnya yang sah. Dalam hal pengembalian pinjaman Dana Bergulir tidak dapat ditagih maka dilakukan upaya penanganan pengembalian Dana Bergulir.Keputusan persetujuan atau penolakan atas pemberian pinjaman dari UPT Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh UPT Dana Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak - hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru diperlukan uraian secara rinci dalam melaksanakan aturan tersebut.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran yang terdiri atas 8 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Darah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2018 perlu dilakukan Perubahan Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun anggaran 2018 sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota No. 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2017; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2017; PERWAL Kota Tebing Tinggi No. 56 Tahun 2017; dan Peraturan DPRD Kota Tebing Tinggi No. 16 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Data Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
bahwa data kemiskinan merupakan aspek d asar dalam
upaya penanggulangan kerniskinan yang tepat sasaran,
tepat manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa pengelolaan data kemiskinan yang meliputi
kriteria warga miskin dan tata cara pendataan sangat
berpengaruh terhadap upaya peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan keterituan Pasal 10 ayat (2) dan
Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan
Kemiskinan, Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga
Miskin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola
Data Kemiskinan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden RI Nomor 166 tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, data kemiskinan, kriteria, tata kelola, sistem informasi penanggulangan kemiskinan, kelembagaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
43 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walilkota Salatiga No.1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan, perlu mengintegrasikan pelaksanaan tugas perparkiran pada bidang dan seksi pada Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian khususnya menyangkut uraian tugas Bidang Lalu Lintas dan Seksi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas berkaitan dengan penambahan tugas perparkiran secara spesifik.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Peraturan Walikota Salatiga No.2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan diubah yaitu :
- Pasal 8 ayat (3) tentang Bidang Lalu Lintas.
- Pasal 10 ayat (2) tentang Seksi Bina Keselamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21 D Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan dan menyesuaikan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan mengubah Tarif Pelayanan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 21 D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat