Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2018/ No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kota Magelang diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi tinggi sesuai peraturan; bahwa pendidik dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensinya; bahwa kemampuan pendanaan pemerintah dalam pengembangan kompetensi dan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan belum tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Perwako tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofseian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 87 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010; PermenPANRB No 16 Tahun 2009; Perber Mendiknas dan Ka BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permendiknas No 13 Tahun 2007; Permendiknas No 27 Tahun 2008; Permendiknas No 27 Tahun 2020; Permendiknas No 35 Tahun 2010; Permendiknas No 38 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, program induksi bagi guru pemula, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan, sumber daya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
PEMBERIAN PENGHASILAN TA,MBAHAN PNS DAN CPNS DI PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN.
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat(5) Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengeloaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pemberian tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 46 Th 2011; Permendagri No 13 th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permenpan No 34 Th 2011; Permenpan No 63 Th 2011; Perda Kota Tangerang selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 41 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. TPP; 3. PNS dan CPNS yang tidak diberikan TPP; 4. Pembiayaan; 5. Pembayaran;
6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. Sanksi administratif; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2018
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.272/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 24 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Walikota Tual Nomor 41 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No, 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untu setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 199/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017, Perwali No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan aspirasi dari sebagian besar pelaksana pelayanan kesehatan di Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo, perlu di adakan perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 ten tangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 Tahun 2009);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612);
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sadan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan La.yanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 ten tang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
24. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 0002/P2T SKPMD/6.7.P/VIl/04/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 88) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 ( 1) Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Rumah Sakit;
(2) Setiap pegawai rumah sakit berhak mendapat remunerasi;
(3) Yang tergolong pada kelompok pusat pendapatan atau revenue center adalah : a. lnstalasi Gawat Darurat b. Instalasi Rawat J alan c. InstalasiRawatlnap d. Instalasi high care unit e. Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit, Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) Instalasi Bedah Sentral Instalasi Farmasi Instalasi Radiologi Instalasi Laboratorium Patologi Klinik & Bank Darah Instalasi Patologi Anatomi Instalasi Rehabilitasi Medik Instalasi Hemodialisa m. Ambulance n. Medical Check Up o. Instalasi Diagnostik p. One Day Care/ One Day Surgery q. Poliklinik Perjanjian r. Instalasi CSSD dan laundry s. lnstalasi Sanitasi dan Pemulasaran Jenazah t. Forensik u. Instalasi Gizi v. lnstalasi Data Rekam Medik Elektronik dan SIM Rumah Sakit w. Instalasi Anestesi x. Instalasi lainnya yang di bentuk kemudian y. Unit Parkir z. Usaha-usaha lain
(4) Yang tergolong sebagai pejabat struktural adalah: a. direksi b. kepala bagian atau kepala bidang c. kepala sub bagian atau kepala seksi
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 4
(1) Gaji pegawai Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo;
(2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi pegawai BLUD yang berstatus ASN;
(3) Untuk pegawai BLUD tenaga kerja lain yang bukan ASN pada Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari biaya operasional rumah sakit;
(4) Tunjangan bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo.
(5) Insentif pegawai Rumah Sakit BLUD bersumber pada komponen jasa pelayanan, keuntungan usaha - usaha lain dan/ atau biaya operasional rumah sakit, dikecualikan jika terdapat basil dari bunga bank maka akan dimanfaatkan untuk sarana prasarana dan atau kegiatan sosial;
(6) Honorarium bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit;
(7) Merit dan Bonus bersumber dari keuntungan rumah sakit dan atau biaya operasional rumah sakit yang khusus dianggarkan;
3. Ketentuan Pasa.1 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 12
(1) Proporsi alokasi Jasa Sarana dan Jasa pelayanan dalam komponen tarif rumah sakit selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
(2) Proporsi alokasi Jasa Pelayanan dalam sistem remunerasi ini di distribusikan dalam bentuk insentif;
4. Ketentuan Pasa.1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 13
(1) Distribusi insentif terdiri dari insentif langsung dan insentif tidak langsung ditetapkan sebagai berikut: a. jasa pelayanan untuk Insentif Langsung baik bagi Tenaga Medis, Kelompok Perawat/Bidan/Setara maupun Kelompok Administrasi yang proporsi pendistribusian selanjutnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo; b. jasa pelayanan untuk insentif tidak langsung yang dalam sistem remunerasi ini disebut pos remunerasi, proporsi alokasi pos remunerasi di tetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari alokasi jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Walikota Palopo;
(3) Insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat atau bidan atau setara, dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi jasa yang diterima;
(4) Insentif tidak langsung yang sumber dananya berasal dari alokasi Pos Remunerasi akan di distribusikan berdasarkan basil indeks.
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tambahan pengahsilan PNS sebagaimana dimaksud mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru Taman Kanak - Kanak dan Guru Kelompok Bermain Dinas Pendidlkan Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
bagi guru - guru PAUD (Taman Kanak - Kanak dan
Kelompok Bermain) perlu menyusun Peraturan
Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahuri 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana lnsentif Daerah Guru Taman
Kanak - Kanak dan Guru Kelompok Bermain Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2018, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, pemerintah telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
b. Peraturan Walikot Nomor 56 Tahun 2016 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah dipandang suda tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan Nasional, Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah.
perubahan atas Peraturan Walikot Nomor 56 Tahun 2016 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah yang meliputi ayat (3) Pasal 6 mengenai tunggakan premi penduduk daerah peserta BPJS, Ayat (2) pasal 22 mengenai pemberian obat kronis, huruf k dan huruf l pada pasal 25 mengenai pelayanan yang tidak dijamin dengan KMS, Ayat 5 Pasal 26 mengenai penanganan kondisi gawat darurat, huruf h ayat (5) pasal 30 mengenai biaya pelayanan kesehatan tidak langsung, huruf g pasal 37 mengenai persyaratan klaim tersendiri persalinan di PPK I dan BPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa/Negeri Tahun 2018, perlu ditentukan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan
berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat