TATA CARA - PEMILIHAN - LAPORAN - PEMBERHENTIAN - PELANTIKAN - PENGANGKATAN - PEJABAT KEPALA DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, maka perlu dilakukan Perubahan Terhadap Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 23 huruf f.
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 78 dan Pasal 79, yakni Pasal 78A, Pasal 78B, dan Pasal 78C.
Mengubah ketentuan Pasal 80.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2018
pertanggungjawaban - pelaksanaan anggaran - pendapatan - belanja daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2012 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa "kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,perlu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Th 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004;Uu No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; Uu No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; Uu No 30 Th 2014; PP No 23 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 69 Th 2010; PP No 71 Th 2010; PP No 30 Th 2011; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PerPres No 32 Th 2014; Pemendagri 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Pemendagri No 64 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2017.
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018
ANGGARAN PERDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAIIUN ANGGARAR 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah atas dasar tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Palopo telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 3211/XII/Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran
2019 dan Rancangan Peraturan Walikota Palopo tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4186);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noimor 5049)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Reipublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pennendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pennendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun 2019 ;
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasa13
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6
WaJikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Oaerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku dan standar; bahwa untuk menjamin kegiatan pembentukan Perda berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu; bahwa Perda dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; 1) tujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah; 2) asas dan materi muatan Perda; 3) tahapan pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah; 4) perencanaan; 5) penyusunan; 6) pembahasan; 7) penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; 8) penyebarluasan; 9) partisipasi masyarakat; dan 10) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui perusahaan umum daerah di Kabupaten Halmahera Tengah; untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya penataan organ, kepegawaian dan permodalan pada perusahaan umum daerah di bidang penyediaan air minum; perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah didirikan berdasarkan Perda Kab. Halteng No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah; untuk meningkatkan kinerja dan peranan perusahaan umum daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum, perlu mengganti Perda Kab. Halteng No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2005, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 48 Tahun 2006, PP No. 122 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pembentukan nama dan logo; bentuk badan hukum dan kedudukan; kepemilikan; asas, maksud dan tujuan; fungsi; kegiatan usaha; modal; organ PDAM Tirta Halmahera Tengah; kepengurusan; rapat direksi; kepegawaian; pensiun; tahun buku; laporan perhitungan laba rugi dan neraca; penetapan dan penggunaan laba bersih; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerjasama dengan pihak ketiga; standar operasional prosedur; ketentuan tarif; perubahan status perusahaan; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; peran serta masyarakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XXVII bab dan 58 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Perda Kab. Halteng No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah.
26 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - tasikmalaya - tahun - anggaran - 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018/06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 Kepda wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpu dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemda, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk mendapat persetujuan bersama maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 huruf f, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf f, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat(7), Pasal 46, Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menetapkan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan/Atau Pembebasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif, dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Mencabut ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 huruf f, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf f, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat(7), Pasal 46, Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5525 Tahun 2016 ten tang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi, perlu mcmbcntuk Pcraturan Dacrah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tarnbahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2009 tentang lrigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 08), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Banyuasin teIah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Sesuai perkembangan perekonomian ketentuan
Pasa1 7 huruf b Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu mengenai besaran tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, wajib pajak, subjek pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat