Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas mengenai alokasi serta pertanggungjawaban dana APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2013
penyertaan - modal - daerah - pemerintah - kabupaten - bogor - pada - badan - usaha - milik - daerah - pt - prayoga - pertambangan - dan - negara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2013/No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT Prayoga Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalam guna mendorong pertumbuhan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No.21 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah PT.Prayoga Pertambangan dan Energi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab BOgor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 yang dilaksanakan secara
langsung, diperlukan biaya yang cukup besar;
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu;
bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2015 Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan;
3. Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan;
4. Besaran dan Rincian;
5. Pengelolaan;
6. Penatausahaan Dana Cadangan;
7. Pembiayaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dana cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode tahun
2018-2023 di Kabupaten Bangkalan dibutuhkan dana yang relatif besar, maka perlu direncanakan penyediaan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2008 Nomor 4/E);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode Tahun 2018; bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2003 tentang pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2003 Nomor 2/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/9,TLD NO.16, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa kondisi infrastruktur di Maluku masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung bagi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan, Mekanisme Perencanaan Pembangunan Tahun Jamak, Sumber Pendanaan, Penjaminan Pembiayaan, Pengikatan, dan Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa koli diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, kegiatan pemilihan Bupati don Wakil Bupati dibebankan pada APBD;
b. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pemillhan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015 membutuhkan dona dalam jumlah besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dona cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b don huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten do/am Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4286);
4. Undang-Undang Norn or Tahun 2004 ten tang Perbendahoraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelo/aan don Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Norn or 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemboran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anlora Pemerintah Pusat don Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenlang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undong-Undong Nomor 15 Tohun 2011 tentong Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 10 l , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5246);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan. Pengangkatan. don Pemberhentian Kepala Daerah don Wakil Kepala Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008:
l l , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan {Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaon Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi. don Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negora Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
16.Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah:
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negora Republik Indonesia Nomor 41 );
Pembentukan dona cadangan dimaksudkon untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan setelah jumlah dana cadangan yang disisihkan sudah tercapai.
Dana cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peroturon Daerah ini;
Dana codangan bertujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggoraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kredit Nduma Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat