Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, daerah diberikan peran dan kewenangan yang otonom dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada pengelolaan kepelabuhanan dan kawasan pelabuhan. untuk memberikan pelayanan fasilitas jasa kepelabuhanan di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi; bahwa untuk memenuhi maksud di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
26. Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 200? tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Kewenangan di wilayah laut
3. Kawasan pelabuhan
4. Pembangunan dan pengoperasian
5. Pelayanan jasa pelabuhan
6. Nama, objek dan subjek retribusi
7. Golongan retribusi
8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
9. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
10. Struktur dan besarnya tarif retribusi
11. Wilayah pemungutan
12. Masa dan saat retribusi terutang
13. Tata cara pemungutan dan insentif pemungutan
14. Tata cara pembayaran
15. Tata cara penagihan
16. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
17. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Pengembalian kelebihan pembayaran
19. Kadaluwarsa penagihan
20. Kerjasama
21. Pembinaan dan pengawasan
22. Kewajiban dan larangan
23. Sanksi administrasi
24. Ganti kerugian
25. Ketentuan pidana
26. Ketentuan penyidikan
27. Ketentuan lain-lain
28. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011
perda - PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI politik
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, yang mengatur sampai tahapan
teknis, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.223
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf i, dan huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5009);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemeritahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
BAB III : RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB IV : RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
BAB V : RETRIBUSI TERMINAL
BAB VII : RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
BAB VIII : RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
BAB IX : RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
BAB X : PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB XI : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB XII : WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XIII : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XIV : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVI : PENAGIHAN
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
BAB XVIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XIX : TATA CARA, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XX : KEBERATAN
BAB XXI : PEMANFAATAN
BAB XXII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XXIII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXIV : PENYIDIKAN
BAB XXV : KETENTUAN PIDANA
BAB XXVI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 174);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 176);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 191);
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
alam rangka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 113 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011
sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud dan Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.342/K.778/2011 tanggal 30 Nopember 2011 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Persiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai pemungutan pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan landasan hukum bagi pengelolaan pajak daerah secara efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 141 huruf c menyebutkan Izin Gangguan merupakan jenis retribusi daerah kabupaten/kota. Bahwa untuk mengendalikan kegiatan atau aktivitas usaha dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian Ijin Gangguan bagi orang perorangan atan badan usaha diperlukan dana operasional yang memadai sehingga perlu diatur penetapan tarif retribusi terhadap ijin gangguan. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staastblad 1926 : 226 sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan staastblad Nomor 450); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan.
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan dan Latar Belakang. Menciptakan regulasi untuk usaha yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Menjamin perlindungan lingkungan hidup.
Ruang Lingkup mengatur jenis usaha atau kegiatan yang memerlukan izin gangguan, seperti pabrik, tempat usaha, atau kegiatan konstruksi. Prosedur Permohonan, menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan permohonan izin.
Memerlukan dokumen pendukung dan analisis dampak.Tarif Retribusi, menentukan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis usaha dan tingkat potensi gangguan yang ditimbulkan. Mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran. Menetapkan sanksi bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin. Menentukan tata cara pemungutan dan pembayaran serta penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berdasarkan ketentuan Psal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 19993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa ali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogr No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan SUbyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingakt Penggunaan, Prinsip Dan sasaran Dalm Pentapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentua Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
29 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat