Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.15 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Sragen perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut ditetapkan dengan Peraturan daerah ini.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995); 10. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah:
Bapedal mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL;
c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan;
d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ;
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariaatan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa tanah, air dan sumber daya alam
lainnya di Jawa Tengah merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, agar
dapat mencapai sebesar - besarnya kemakmuran
rakyat perlu dikelola dengan
berdayaguna dan berhasilguna melalui
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian
terhadap pemanfaatan, penggunaan,
penguasaan, pemilikan, dan
pemeliharaannya;
b. bahwa dengan semakin terbatasnya sumber daya alam untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan yang sekaligus terpeliharanya fungsi pelestarian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Untdmg-undang ' Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - undang. Nomor 5 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992, Un<dm g-undang Nomor 23 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1998, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor63/PRT/1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 1984,059/Kpts-II/1984 dan 124/Kpts/1984, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/ Kpts/Um/11/1980, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun ■ 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, tujuan dan sasaran, ruang lingkung kawasan lindung, fungsi dan kriteria kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1999.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelestarian kemampuan sumber daya air dan kesehatan lingkungan bagi pcningkatan kesejahteraan manusia, dipandang perlu dilakukan pengelolaan limbah cair di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa untuk keperluan pengelolaan Limbah cair sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pengelolaan Limbah Cair;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, pengusahaan, tugas dan fungsi unit pengelolaan limbah cair, perizinan, penyambungan, penetapan tarif, pengawasan, pengawasan pelaksanaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1999.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1998
PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993 tentang
Kebersihan Sampah sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipondang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tentang Retrlbusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor l 71 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawsan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1994/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih Sehat Rapi Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan juga tanggung jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu mengikut sertakan secara aktif dalam rangka pelaksanaan kebersihan Kota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/No.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu dipelihara secara terus menerus baik oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat sendiri demi
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa pada hakekatnya kebersihan lingkungan bukan
saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
kebersihan yang mencerminkan kegotong-royongan
selaras dengan perkembangan dan pembangunan kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan
Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, yang telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 1988
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1992
Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya yang menyangkut bidang pertamanan, tata hias dan penghijauan
kota agar terwujud kota yang indah, teratur dan sehat perlu dibentuk Dinas
Pertamanan sebagai pengembangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang nomor 2 tahun
1989;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992
Nomor 061.1/704/SJ jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Tanggal 4 April 1992 Nomor 061.1/10532 prihal Pengembangan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, maka perlu segera menetapkan pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1991
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 1991 NOMOR ....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari berbagai kegiatan perkotaan sangat mempengaruhi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; b. bahwa pembuangan,air limbah yang ,tidak terat~t dan keterbatasan daya dukung fisik kota Jakarta tel ah mempercepat penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; c. bahwa sistem pembuangan air limbah yang dilaksanakan dengan menggunakan jaringan pipa air limbah umum (sewerage system) adalah suatu sistem yang perlu dikembangkan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa keterbatasan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengoperasian Jaringan perpipaan, memerlukan penanganan khusus, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 510/KPTS/1987 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1346 Tahun 1988, sehingga perlu membentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah.
UU Np. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1982; PP No. 14 Tahun 1987; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990 jo. Permendagri No. 1 Tahun 1983; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Kepmen PU No. 510/KPTS/1987.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta disingkat PD PAL JAYA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1991.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/No. 6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih,
Sehat, Rapi dan Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan tanggung
jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu perlu
mengikutsertakannya secara aktif dalam rangka pelaksanaan
kebersihan kota; bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah
untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5
Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25
Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB IV Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1985/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dalam rangka peningkatan program BERSERI (bersih, sehat, rapid an indah) perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1.b, Pasal 10, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1981 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat