Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagai wujud dari pemenuhan hak desa agar tumbuh dan berkembang yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat perlu diberikan Alokasi Dana Desa (ADD); bahwa ADD sebagaimana tersebut pada huruf a di atas adalah salah satu sumber pendapatan Desa yang pengelolaann keuangannya tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas agar pelaksanaan pengelolaan keuangan ADD dapat berjalan dengan lancar, maka perlu membentuk Perda tentang Alokasi Dana Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 55 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2006; Perda Kab Klaten No 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan ADD, Tata Cara, Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan, Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak;
3. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
4. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Jenis Bahan Galian Golongan C;
5. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak;
6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Admnistrasi;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Penerimaan, Penyetoran Dan Pelaporan;
15. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
16. Kadaluarsa Penagihan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Tingkat II No. 2 Tahun 1987, Perda No. 16 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
12 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturdan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, wewenang hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pemberhentian pengangkatan, eselon., administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan potensi desa sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian desa, perlu diarahkan dan dibina suatu wadah yang mengelola perekonomian desa sebagai upaya peningkatan pendapatan desa
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Tujuan, Ruang Lingkup Usaha, Kepengurusan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Hak dan Kewajiban, Modal Usaha, Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu ditata dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sIstem pendidikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat;
c. bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 162 / U / 2003; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN; 6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN; 7. KURIKULUM; 8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN; 9. BAHASA PENGANTAR; 10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; 11. PRASARANA DAN SARANA; 12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI; 13. PENDANAAN; 14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN; 15. PENJAMINAN MUTU; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. KERJASAMA; 18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 19. SANKSI ADMINISTRASI; 20. PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. KETENTUAN PERALIHAN; 23. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
-
75
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat