BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/No. 20,Seri D Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pengaturan tersendiri;
bahwa dalam rangka merespon dan menata kondisi sosial, politik dan Kemasyarakatan perlu adanya pengaturan yang sistimatis;
bahwa mengingat tingginya keragaman budaya, adat istiadat dan agama yang dikhawatirkan dapat memunculkan potensi perpecahan bangsa khususnya dalam daerah perlu adanya suatu Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
bahwa untuk menata dan mengatur tersebut diatas serta mengingat adanya intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi dan Kabupaten/Kota perlu adanya peningkatan kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas sebagaimana yang tercantum dalam huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis badan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958, dengan perkembangan serta kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Sungai Penuh menjadi Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Sungai Penuh.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda Ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI PENUH, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/No. 19, Seri D Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 19 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BOALEMo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalem
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/No.18, Seri D Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Keuangan Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis badan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 17 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.17, Seri D Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 16 Tahun 2005
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/No.16, Seri D Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat