Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan barang.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; dan Perda No. 9 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan terdiri dari Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan terdiri dari Bentuk-bentuk dan Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan/Pelelangan, Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Penjualan Kendaraan Dinas Operasional , Penjualan Rumah Dinas Daerah, Pelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Penatausahaan terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; dan Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sepanjang yang mengatur tentang Pengeloaan barang daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pengelolaan barang Daerah yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penjualan barang milik daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 1970; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana telh diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan PP No.9 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.33 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.184 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Boalemo No.47 Tahun 2001; Perda Kab.Boalemo No.3 Taahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanaman modal di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, bidang usaha, tata cara penanaman modal, perizinan, retribusi, kemudahan penanaman modal, keamanan dan kepastian berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengan dan koperasi, ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan, sanksi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 2008 dimaksud, Pemerintah Daerah menyediakan
dana untuk terselenggaranya Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk
Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dananya tidak dapat disediakan
dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Besaran Dan Sumber Dana; Tempat Penyimpanan Dana; Program yang Dibiayai; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal , tanggal 22 Maret 1999 karena perkembangan keadaan dirasa perlu untuk disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup masyarakat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok perumahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, yang merupakan peningkatan usaha-usaha penyediaan rumah yang layak, yang dapat dijangkau oleh daya ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah; bahwa untuk menindaklanjuti sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud, pengaturan dan pembinaan rumah susun dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman dari arahan Menteri yang bersangkutan yang kebijakan Pemerintah Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Kepememilikan; Kelayakan; Pengelolaan rumah Susun Sederhana Sewa; Tata Tertib, Larangan Dan Sanksi; Biaya Sewa; manajemen Pengelolaan; Pembiayaan Dan Pengelolaan Keuangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Pasar ; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 66 Tahun 2001 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Permendagri No. 3 Tahun 2005 ; Permendagri No. 15 Tahun 2006 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Kepmendagri No. 174 No. 1997 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek subyek retribusi, pemakaian tempat penjualan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya terif retribusi, kewajiban pembayaran retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1999 yang diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.24, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian hiburan umum serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah, dilakukan kegiatan hiburan umum, kegiatan rekreasi dan hiburan umum dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan perda ini mengatur tentang dasar pengenaan dan tarif pajak serta cara menghitung pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan kepala daerah terkait teknis pelaksanaan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2009
SISTEM KESEHATAN KABUPATEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan Kebijakan Pembangunan Kesehatan melalui Sistem Kesehatan Nasional, perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah yang sesuai dengan kondisi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Enrekang perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari para pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah di Kabupaten Enrekang dalam suatu Sistem Kesehatan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2005-2009;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/2008 tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan Dasar
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4/Menkes/SK/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 33 tahun 2007, tentang Sistem Kesehatan Propinsi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Enrekang
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
NOMOR 2 TAHUN 2009
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha menciptakan demokratisasi dan transparasi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuaan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN ; 3. TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN; 4. JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 5. KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN ; 6. TATA KERJA; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. PENDANAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat