Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Harga Jual Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan
Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat
Daerah selaku pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengalami perubahan
nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 05
Tahun 2012 tentang Sistem dan prosedur Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010
Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2012
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Balikpapan (Berita
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 05);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KOTA
BALIKPAPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENAGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan dalam dalam rangka mendekatkan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian pelayanan perizinan yang mudah, cepat, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu melimpahkan perizinan tersebut kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianak;.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM73 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Perubahan pasal 1 dan Lampiran I Perwako No.14 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENAGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan ini memiliki 11 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian untuk kedua kalinya anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut :
Ketentuan Lampiran II Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Ketentuan Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018, Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Menambahkan Lampiran Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Lansia Terlantar Tahun Anggaran 2018, dan Menambahkan Lampiran Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Difabel Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 3 HLM ; Lampiran : 214 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2018
hukum acara dan peradilan - penyelesaian kerugian negara dan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
Berdasarkan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang terdiri dari 7 Bab dan 85 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2018
perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 53 tahun 2016
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, Umkm, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan penyaluran dana bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro, perlu dilakukan perubahan atas Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2016
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan tugas; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil negara serta penetapan kode etik oleh pejabat pembina kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ETIKA PNS
BAB IV MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB V PENANGANAN DAN PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VI SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2018
PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2019- Rencana kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibutuhkan adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang bersinergi sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; untuk melaksanakan amanat Ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2019;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana kerja pemerintah daerah Kota Ternate Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018
PBB - perdesaan dan perkotaan - penghapusan - sanksi administratif
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No 7/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pekalongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, secara efektif berlaku minimal milai 1 Janurai 2013 dan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa stimulus fisikal penghapusan sanksi administratif, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB - P2, Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB - P2, Jangka Waktu Penghapusan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, pejabat/pegawai pemerintah kota singkawang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaaanya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan prinsip; kategori Gratifikasi; Kewajiban Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; perlindungan Pelapor Gratifikasi; Sanksi; Pembiayaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 18 halaman dan 3 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat