Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan lingkungan hidup sebagai ruang kegiatan dan tuntutan internasional, yaitu perlunya dipelihara hajat hidup orang banyak dan agar tetap bermanfaat bagi kehidupan serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengujian kualitas lingkungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.22 Tahun 1982, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1991, PP No.35 Tahun 1991, PP No.20 Tahun 1997, PP No.19 Tahun 1999, PP No.18 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Instansi Pelaksana/Pengelola, Tingkat Penggunaan Jasa, Jenis Pengujian, Prinsip, Sasaran Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2001.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan No. 7 Tahun 1995 Ttg Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Administratif Kisaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 15 Tahun 1998 Ttg Retribusi Pengolahan Limbah Cair di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/No.28 Seri D 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu adanya suatu badan yang secara fungsional bertugas khusus menangani pengelolaan dampak lingkungan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 01 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penyedotan Kakus ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan-pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan-pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan-pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan-pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan-pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan
pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.1999/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugastugas
pemerintahan dan pembangunan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
secara terpadu dan terkoordinasi dan sebagai pelaksanaan dari
Keputus Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang
Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 tahun 1999 tentang pembentukan 19 (sembilan belas)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Tingkat II, maka perlu segera dibentuk lembaga yang bertugas
menangani bidang dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, di atas, maka
dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tatakerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
06I.1/34/ 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tatakerja Badan PengendaFian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk
disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor II Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur pembenytukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain – Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat