Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.06/06-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Besarnya tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan berbeda-beda. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Paniai. Pajak dikenakan untuk masa pajak 1 (satu) bulan kalender untuk penyelenggaraan hiburan yang sifatnya rutin atau terus menerus. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang
ditunjuk atas suatu :SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN; dan Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana
publik yang dalam penyelenggaraannya
membutuhkan infrastruktur menara
telekomunikasi, yang pembangunan dan
penggunaannya harus memperhatikan faktor
keselamatan, keamanan, estetika dan
kelestarian lingkungan, kesehatan, budaya, dan
rencana tata ruang kota;
b. bahwa perlu adanya aturan yang mengikat
untuk mengatur, menata dan mengendalikan
pembangunan menara telekomunikasi di Kota
Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 502/PER/M.KOMINF0/3/2008;
Peraturan Gubemur Bali Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. BENTUK BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 4. SYARAT KESELAMATAN, KESERASIAN/KEINDAHAN DAN PENGGUNAAN ENERGI/CATU DAYA MENARA TELEKOMUNIKASI 5. PENGGUNAAN,PENEMPATAN DAN KETINGGIAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI 6. PENGGUNAAN,PENEMPATAN DAN KETINGGIAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI 7. PEMELIHARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI 8. PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Dan Pengendalian Perangkat Dan Menara Telekomunikasi Di Kota Denpasar
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, sUU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2003, PP No.23 Tahun 2005, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2017, PMK No.119/PMK.07/2017, PMK No.226/PMK.07/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
17 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018
PERDA Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum optimalisasi pemanfaatan aset daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan objek baru kekayaan daerah/barang milik daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. babwa Pemerintah Daerab wajib menjamin
terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerab;
b . babwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 12 Tabun 2007 tentang Pelayanan Publik
tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 25
Tabun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga
perlu diganti;
c. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , dan huruf b , perlu
membentuk Peraturan Daerab tentang Pelayanan
Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
mengatur mengenai pengelolaan pelayanan publik antara lain asas penyelenggaraan, ruang lingkup (pelayanan barang publik, jsa publik dan administratif), sistem pengorganisasian, sistem pelayanan terpadu, hak, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini hams ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Kolaka No. 6 Tahun 2018 No Registrasi 6/84/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6296 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu :
Pasal 45 dihapus, Pasal 47 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
Pendapatan Rp 2.392.324.886.534,77
Belanja dan Transfer Rp 2.672.024.585.315,54
Defisit (279.699.698.780,77)
Pembiayaan Netto Rp. 279.699.698.780,77
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat(60 UUD RI 1945; UU no.19 tahun 1999; UU no.41 Tahun 2--9;UU no.23 tahun 2014; PP no.1 Tahun 2011; Perda Prov. kalbar no.3 Tahun 2016; Perda Kab. No.7 tahun 2014; Perda kab. no.4 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Perlindungan dan Pemberdayaan petani; Pembiayaan ; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
22 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KAB.BOLMONG2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2016;
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b.fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, c. peraturan tata tertib BPD, d. pembinaan dan pengawasan, dan e. pendanaan;
- Keanggotaan BPD terdiri dari jumlah gasal paling sedikit 5 dan paling banyak 9 memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa;
- BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Sangadi;
-BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa, alokasi biaya operasional harus memperhatikan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa;
- Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten. APB Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
35 halaman, terdiri dari 30 halaman batang tubuh (65 Pasal) dan 5 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat