Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.27, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru,
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan tatakerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah
ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu diatur dengan peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Tojo una-Una.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Tojo una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan; urusan pemerintahan sisa; penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa BUMD sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah yang lebih demokratis gunha mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Donggala pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa PERDA yang mengatur tentang BUMD sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PERSERODA, PERUMDA, Penggabungan, pleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, Kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial, satuan pengawasan intern dan eksternal BUMD, Restrukturisasi dan privatisasi BUMD, Ketentuan lain dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA No. 3 Tahun 1979
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2008
Pokok-pokok - Pengelolaan - Keuangan - Daerah - Kabupaten Kerinci - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Disisipkan 1 angka diantara Ketentuan Pasal 1 angka 53 dan angka 54 yaitu angka 53a; Disisipkan 1 angka diantara Ketentuan Pasal 1 angka 56 dan angka 57 yaitu angka 56a; Mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat 2; Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a); Mengubah Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a; Menghapus Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf n; Menambah 1 huruf pada Ketentuan Pasal 26 yaitu huruf o; Mengubah Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1a); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 39 ayat (7) dan ayat (8) yaitu ayat (7a); Mengubah Ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8); Mengubah Ketentuan Pasal 42 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 42 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Disisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Mengubah Ketentuan Pasal 43 ayat (4); Menambah 1 ayat pada Ketentuan Pasal 43 yaitu ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 44 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 44 ayat (2); Menambah 2 ayat pada Ketentuan Pasal 44 ayat (1) yaitu ayat (3) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a); Menghapus Ketentuan Pasal 45 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 52; Mengubah Ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 53 ayat (3); Menambah 1 ayat pada Pasal 53 yakni ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 70; mengubah Ketentuan Pasal 71 ayat (7); Menghapus Ketentuan Pasal 73; Mengubah Bab IV Bagian Ketiga; Menghapus ketentuan Pasal 89 ayat 2 huruf d; Mengubah Ketentuan Pasal 89 ayat 2 huruf a, dan huruf b; Mengubah Ketentuan Pasal 97 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 97 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 98; Mengubah Ketentuan Pasal 99; Mengubah Ketentuan Pasal 100 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 102 ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 105 ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 105 ayat (3); Menambah 5 ayat baru pada Ketentuan Pasal 105 yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 yakni Pasal 105A; Disisipkan 1 Pasal diantara Pasal 107 dan 108 yakni Pasal 107A; Mengubah Ketentuan Pasal 109; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 yakni Pasal 111A; Mengubah Ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (3); Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 127 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Mengubah Ketentuan Pasal 143 ayat (5) dan ayat (7); Mengubah Ketentuan Pasal 144; Mengubah Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf a dan huruf e; Menghapus Ketentuan Pasal 145 huruf b dan huruf d; Menghapus Ketentuan Pasal 157 ayat (2) huruf g; Menghapus Ketentuan Pasal 173 ayat (6) huruf b; Mengubah Ketentuan Pasal 173 ayat (6) huruf c; Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) yakni ayat (1a); Mengubah Ketentuan Pasal 183 ayat (2) huruf c dan d; Menghapus Ketentuan Pasal 183 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 185 ayat (2) huruf c dan ayat (3); Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 185 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Menghapus Ketentuan Pasal 198 ayat (3) huruf b dan huruf d; Mengubah Ketentuan Pasal 198 huruf c; Menghapus Ketentuan Pasal 224, Pasal 229, Pasal 235, Pasal 251, Pasal 256, Pasal 261; Mengubah Ketentuan Pasal 293; Menghapus Ketentuan Pasal 294; Disisipkan 1 Pasal baru diantara Pasal 294 dan Pasal 295 yakni Pasal 294A; Menghapus Ketentuan Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, dan Pasal 298; Disisipkan 1 Pasal baru diantara Pasal 298 dan 299 yakni Pasal 298A.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2008/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
99 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2008
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuian kembali dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerla Inspektorat,
Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan
penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan, dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi
4. Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Badan
7. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23
Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peruran Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 62 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa, perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat