Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/194, LL SETDA KAB. SBB : 44 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Daerah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Thaun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permenkes No. 64 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek, Subjek Retribusi dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa; Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah tipe C dinyatakan tidak berlaku.
44 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin guna peningkatkan pelayanan di bidang penyediaan air bersih bagi masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal; 4. Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur mengenai urusan dan kelembagaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan, sehingga tugas dan fungsi dialihkan pada Perangkat Daerah sesuai dengan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Mencabut PERDA NO.1 Tahun 2012
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 TahUIl 2015 tentang
Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 berupa laporan keuangan yang memuat : Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dengan
Peraturan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 322 ayat (4) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No.1 tahun 2017; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2017; Perbup Kukar No.5 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, termasuk mengatur juga tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f. laporan perubahan ekuitas;dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sijunjung diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tanggung Jawab
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Bab V Pelaksanaan TJSLP
Bab VI Program TJSLP
Bab VII Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab VIII Forum TJSLP
Bab IX Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP
Bab X Penghargaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2001.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM – PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan pinsip demokrasi, pemerintahan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan maka perlu melakukan peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Umum, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Ketentuan Pasal 7, angka 1, huruf A, angka 2.1), huruf D, angka 3.1) huruf a, huruf E angka 2.1 dan angka 2.2a, huruf L, huruf N angka 1) dan angka 3) dihapus dan angka 4 huruf b. 1 disempurnakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka meningkatkan penataan dan pelayanan parker kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.61 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2006 tentang kewenangan Desa bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 TAhun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 4 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat