Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Batang Expo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, perlu dilakukan Penyelenggaraan Batang Expo di Kabupaten Batang; Bahwa agar penyelenggaraan Batang Expo berlangsung lancar, aman, tertib, dan kondusif, perlu disusun Peraturan Bupati tentang pedoman penyelenggarannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Batang Expo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Batang Expo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam mewujudkan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha SPA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Peraturan Daerah Kabupaten Banuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banuwangi Tahun 2013 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 3 diubah ;
2. Ketentuan pasal 5 diubah ;
3. Ketentuan pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016
penyertaan modal-perusahaan daerah obyek wisata air bojong sari
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahanmodal daerah pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. OWABONG), maka melalui Anggarart Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air. Bojongsari (PD. OWABONG) sebesar Rpl.000.000.000,- (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten furbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisara Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah tambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pengawasan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalisasi peran kepariwisataan di daerah agar berdayaguna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan usaha jasa pariwisata dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya ke pemerintah daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011, Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, FUngsi, Maksud dan Tujuan; Prinsip; Wewenang; Hak dan Kewajiban; Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; Usaha Wisata Tirta; Klasifikasi Tipe Usaha Pariwisata; Persyaratan dan Pendaftaran; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 7) dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Uruaian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 8)
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ahli fungsi SKB
Bab III Kedudukan, Tugas Poko dan Fungsi
Bab IV Hak dan Kewajiban Satuan PNF SKB
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan Di Kecamatan Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat