Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional diamanatkan pembentukan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai
Instansi Vertikal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota
Semarang yang merupakan dasar pembentukan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
sebagai perangkat daerah Kota Semarang perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pengelolaan area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 N0.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu diganti. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan
otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
a. Pelataran/lingkungan parkir;
b. Taman parkir; dan
c. Gedung parkir.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang
menggunakan fasilitas parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor
8)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 11) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan public sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk member perlindungan bagi setiap warga masyarakat dari penyalagunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayana public, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya ; bahwa sebagai upaya untuk mempertegas komitmen keberpihakan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat Kota Parepare, maka diperlukan pengaturan hukum guna menindaklanjuti Undang-Undang tentang Pelayanan Publik berdasarkan prinsip tata pemerintah yang baik.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 58 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
16.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
17.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KOPRI Kota Parepare
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daeralr, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaxaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip dernokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 setagaimana letah Oir.,Ua.ft beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor o7 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012
bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.32 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.37 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2009
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; TATA KELOLA PELAYANAN PUBLIK; HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN MASYARAKAT; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik khususnya untuk menjamin adanya ketertiban dan kepastian hukum, maka keberadaan dan peran PPNS yang mampu dan berwibawa diperluhkan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 1988, PP No.38 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2010, Permendagri No.11 Tahun 2009, Permendagri No.31 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; Kartu Tanda Pengenal; Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik PPNS Daerah; Sanksi; Pembinaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN DAN ATAU PEMUNGUTAN KAYU RAKYAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 8 tahun 2011 tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat
ABSTRAK:
dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas kayu yang merupakan asset privat dan mendorong semangat pembangunan kehutanan berbasis masyarakat serta memberikan kemudahan dalam pelayanan, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 41 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2004
6. PP No. 62 Tahun 1998
7. PP No. 6 Tahun 2007
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Peraturan Menhut No P.26/Menhut-II/2006
10. Peraturan Menhut No. P.51/Menhut-III/2006
11. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
12. Peraturan menhut No. P.14/Menhut-II/2011
13. Permendagri No. 53 tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 8 tahun 2011 tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan diantara Angka 7 dan Angka 8 disisipkan Angka 7a, 2. Ketentuan Pasal 2, 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c, 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus, 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan beberapa pasal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat