Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah
dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun besarannya
perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mengatur tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo Tahun 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Biaya
Umum APBD Kota Probolinggo Tahun
Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 33 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung kebijakan anggaran yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sehingga dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi pada tercapainya program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Material Penataan Lingkungan di Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Bantuan Material Penataan Lingkungan di Pemerintah Kota Pontianak, perlu dilakukan revisi terhadap Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Material Penataan Lingkungan di Pemerintah Kota Pontianak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 pada bagian ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c dan ayat (2) ditambah 3 (tiga) huruf yaitu huruf d, huruf e dan huruf f; ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah; ketentuan dalam Lampiran I diubah; ketentuan dalam Lampiran II diubah; ketentuan dalam Lampiran IV diubah; ketentuan dalam Lampiran IV diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
merubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017
11 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kepada Camat untuk Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
- Dokumen perencanaan, penganggaran, dan kegiatan pekerjaan yang dibuat oleh Desa agar lebih efisien, tertata dengan baik dan bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan pendelegasian kepada Camat untuk verifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, dan Laporan Pertanggungjawaban APB Desa;
- UU Nomor 17 Tahun 2013;
- UU Nomor 04 Tahun 2007;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 6 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 19 Tahun 2008;
- PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015;
- PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permenkeu No. 225/PMK/07/2017;
- Permendagri Nomor 199/PMK.07/2017;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016.
- Walikota Kotamobagu dapat mendelegasikan kepada Camat untuk melakukan verifikasi Rancangan RKPDesa, APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban APB Desa;
- Ruang lingkup pengaturan dalam Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum, b. Maksud dan Tujuan, c. Pendelegasian, d. Tugas-tugas, e. Prosedur Verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
7 halaman (10 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikots Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Dan Dalam Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kinerja
hasil perjalanan dinas utamanya uang harian dan satuan
perkiraan biaya penginapan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar
Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam3
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah
mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) terkait penggolongan tingkat perjalanan dinas dan ketentuan tarifnnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DAN DALAM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
-
JUMLAH 10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD. 2018/ Nomor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi perembangan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang maka diperlukan penyederhanaan mekanisme pengajuan pengembalian pembayaran PBB; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintab Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republin Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Waliko.ta Semarang Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai penambahan klausul mengenai besaran kelebihan PBB beserta dengan prosesdur pengembaliannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan khusus sesuai kebutuhan daerah untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan secara bersama - sama dengan perserta didik pada umumnya dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pergub Kalsel No. 165 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru No. 40 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yang terdiri atas 17 Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2018.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat