PERWALI Kota Surakarta No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan pasal 6 Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017. Sesuai kesepakatan Kemenag RI dan DPR RI. Sesuai Surat Mendagri No 426.3/1339/SJ. Berdasarkan Surat Gubernur Jateng No 900/0002619 tanggal 5 Februari 2018. Berdasarkan pencairan triwulan I dana BOS Tahun 2018 dan saldo kas dana BOS Tahun 2017 per 31 Desember 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana tealh diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perwal Surakarta No 25 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018
perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kabupaten
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2018/ No. 718
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa adanya asumsi perubahan/ penambahan/ pengurangan/ penyesuaian kegiatan pada perangkat daerah guna disesuaikan dengan jenis kegiatan masing-masing yang lebih efektif dan efisien di lapangan, mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran/ penyesuaian anggaran terhadap program dan kegiatan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 700) dengan menambah/ mengurangi/ menggeser anggaran antar jenis belanja, antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pada Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
b. perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan penyediaan air minum di daerah Kota Palopo;
c. bahwa guna meningkatkan pelayanan di bidang penyediaan air minum, maka perlu diatur tata cara sistem penyediaan air minum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3046);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Nomor
5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera da.n/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4
Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Nomor 3283);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
153 Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Nomor
4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Negara
Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Nomor 5801);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345 Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Nomor 5802);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
1 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Sadan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitunga.n dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGUSAHAAN DAN PEMBINAAN
BAB V PELAYANAN AIR MINUM
BAB VI AIR BAKU DAN PRODUKSI
BAB VII DISTRIBUSI
BAB VIII HUBUNGAN LANGGANAN
BAB IX REKENING AIR MINUM
BAB X PENGENDALIAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 11
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja dinyatakan memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B disesuaikan dengan urusan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan air limbah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.62 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan penyesuaian nomenklatur menjadi unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan air limbah domestic pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD IPAL Domestik
- Susunan Organisasi UPTD IPAL Domestik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
Badan Layanan Umum – Pendidikan – Struktur Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 73 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD, perubahan uraian tugas dan fungsi pada UPTD layanan disabilitas dan pendidikan inklusif maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 73 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, adapun perubahannya diantaranya sebagai berikut:
Merubah pasal Pasal 2 tentang UPTD
Merubah Pasal 4, sehingga berbunyi:
(1) Susunan organisasi UPTD Satuan PEndidikan Formal tediri dari:
a. Kepala
b. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Untuk mengkoordinir layanan administrasi di bidang pendidikan dapat dibentuk koordinator wilayah kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator.
(3) Uraian tugas dan jumlah koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Bagan susunan organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walokita ini.
Menambah BAB pada Peraturan Walikota ini yaitu BAB VA Tentang UPTD Satuan Pendidikan Non Formal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017
eraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2018
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya suatu pengawasan intern oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan agar auditor dapat mengetahui visi, misi, tujuan kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait diperlukan landasan pelaksanaan fungsi pengawasan intern berupa piagam pengawasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2016.
Peraturab Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Piagam Audit Intern, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
TENTANG
WALIKOTA KENDARI,
\
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
(,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH.
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 36);
KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Standar Belanja tahun anggaran 2018 telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 33 Th 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perda Kota Tangsel No 12 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 5 Th 2017; Perwal Tangsel No 30 Th 2017; Perwal Tangsel No 54 Th 2017.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2018
organisasi dan tata kerja perangkat daerah badan kesatuan bangsa dan politik kota sorong
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2018/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka mendahului Peraturan Daerah dibentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sorong perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan
Dasar Hukum Perwali ini adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan da Susunan Perangkat Daerah, Susuna Organisasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daeraj Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sorong
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat