PERWALI Kota Cirebon No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Mengubah
PERWALI Kota Cirebon No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat D aerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan . Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan 1 Perwakilan Rakyat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan Balikpapan Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan /atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 T ahun 2011; PERDA NO.11 Tahun 2017; PERWALI NO.39 Tahun 2017
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah PERWALI NO.39 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Batu Tahun 2018 No 11/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawalan dan Pengamanan kegiatan pemerintah dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah terutama proyek strategis dan prioritas pembangunan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
17. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-
014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Maksud Pengawalan dan Pengamanan oleh TP2KP2D adalah upaya pencegahan dini atas kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batu, dan sebagai pedoman dalam pengawalan dan pengamanan kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan untuk melindungi dan memberikan rasa aman pada seluruh pengelola dan pelaksana program dan kegiatan yang bersifat proyek strategis dan prioritas pembangunan daerah Kota Batu dan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BIAYA PENUNJANG PELAKSANAAN
KEGIATAN BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SUB BIDANG RUMAH SWADAYA DAN DANA PENUNJANG (DAU) PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJASAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE ABDUL MOEIS SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan kesejahteraan umum; bahwa penetapan kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) Sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Pedoman Kerjasama Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD dilaksanakan dengan dasar pendelegasian wewenang dari Walikota kepada Direktur Rumah Sakit dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta pemberdayaan masyarakat dalam berkontribusi membangun Daerah. KSO Penggunaan Aset dilakukan antara Rumah Sakit dengan mitra KSO dalam rangka mengelola dan menatausahakan Aset Rumah Sakit baik alat maupun bangunan/gedung/fasilitas fisik yang penggunaannya masih sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit. Tata cara proses KSO harus dilakukan melalui perencanaan, pemilihan, penetapan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta adanya mekanisme persaingan yang sehat. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, kerja sama yang telah dilakukan antara Rumah Sakit dengan mitra KSO sepanjang prosesnya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal
UPTD Puskesmas perlu melaksanakan pengelolaan
keuangan secara tersendiri dengan tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan telah disetujuinya penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Puskesmas, maka perlu adanya pedomaan pelaksanaan
PPK BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Unit Pelakssana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
mengatur mengenai BLU pada UPT Puskesmas antara lain pola tata kelola, standar dan tarif, penganggaran, pengelolaan keuangan dan barang , pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
--
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam proses pembangunan di Kota Sibolga,
perlu strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan di Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of all forms of Discrimonation
Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Propinsi Sumatera
Utara;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB, PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI, ANGGARAN, PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.62 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; kedudukan; Susunan organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit perlu dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Germas
Bab III Peran Masyarakat
Bab IV Peran Perangkat Daerah
Bab V Organisasi Perangkat Daerah Lainnya
Bab VI Peran BPJS Kesehatan
Bab VII Peran Dunia Usaha
Bab VIII Peran Akademisi
Bab IX Peran Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Massa
Bab X Pesan Sehat Kota Padang Panjang
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM APLIKASI TERPADU RKPD ONLINE DAN MANAJEMEN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan terpadu dan terintegrasi dengan sistem daring (dalam jaringan) melalui Pengelolaan Sistem Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajemen Anggaran (PATROMAN), Dan bahwa sistem Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajemen Anggaran(PATROMAN) merupakan sistem informasi perencanaan sebagai bagian dari perwujudan satu data perencanaan di Kota Banjar yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan Daerah Kota Banjar, Sehingga untuk memberikan acuan dan landasan hukum dalam penggunaan Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajemen Anggaran (PATROMAN) bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kota Banjarperlu diatur Penggunaan dan Pengelolaan Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajamen Anggaran, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan dan Pengelolaan Program Aplikasi Terpadu RKPD Online dan Manajamen Anggaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, . Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penggunaan Sistem, Pengelolaan Sistem, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat