Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 30, BN 2022 (913) : 15 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 27, BN 2022 (716) : 4 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Pasal 17 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut sebagian
Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Pasal 11 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1090), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan BRIN No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 3, BN.2021 (1081) : 9 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri PANRB Nomor 75 Tahun 2020; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pengguna. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan oleh PPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi instansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas - Pelaksana Harian - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 2, BN.2021 (978) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan, perlu mengatur tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Plt ditunjuk apabila Pejabat definitif berhalangan tetap. Sedangkan Plh ditunjuk apabila Pejabat definitif atau Plt berhalangan sementara. Kepala BRIN menetapkan Plt dan Plh. Untuk jabatan Plt dan Plh di tingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala BRIN dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt dan Plh kepada atasan langsung secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2023 (524) : 8 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan manajemen
kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan
Pengelola Keuangan Haji, perlu dibuat pengaturan
mengenai pengelolaan kepegawaian Badan Pengelola
Keuangan Haji;
b. bahwa dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian
Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan
Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2
Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan
Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1245);
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BPKH
Kewajiban dan Hak Pegawai BPKH
Jabatan dan Jenjang Jabatan
Rotasi, promosi dan demosi
Penghasilan pegawai BPKH
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat