Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya manusia bidang kesehatan di
Kabupaten Lampung Tengah saat ini masih jauh dari cukup
yang mengakibatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya
mudah dijangkau, murah, dan berkualitas masih belum
sepenuhnya terpenuhi;
b. bahwa sesuai tuntutan masyarakat serta kewajiban
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan
kewenangan daerah otonom dalam mengatur dan mengurus
penanganan bidang kesehatan di daerah;
c. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Perorangan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 167/KAB/B.VIII/1971
tentang Pedagang Eceran Obat jo. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor : 1331 /MENKES/SK/X/2002 tentang
Perubahannya;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian lzin Apotik jo. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419 Tahun 2005
tentang Penyelengaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239 Tahun 2001
tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900 Tahun 2002
tentang Registrasi dan Praktek Bidan;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540 Tahun 2002
tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan
Cara Lain;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1424/Menkes/SK/
XI/ 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor
14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun
2006 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor
11 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2007
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 03).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subyek Retribusi
3. Ruang Lingkup, Asas dan Sasaran
4. Upaya Kesehatan Perorangan
5. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan
6. Pengenaan Retribusi dan Masa berlakunya Izin
7. Tenaga Kesehatan
8. Pelayanan Kesehatan
9. Kewajiban dan hak
10. Pengajuan Keberatan
11. Sanksi
12. Ketentuan Peralihan
13. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS; URUSAN PEMERINTAHAN SISA; PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
5 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. banwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur laut, Lalonggasumeeto dan Kecamatan Onembute memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa Kelurahan maupun jumtah penduduk;
c. bahwa sehubunqan denqan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah-
Undang-Undarrg Nomor ?g Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1o5s Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822); i
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Rl Tahun 1999 Nonnor 169, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Penrndang-Undangan
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembai'an Negara Rl Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 3439j;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Neqara Rl Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkar Daerah (Lembaran
Negara Rl Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Peiangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lernbaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 1 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan datam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17;
Pembentukan ; Luas Wilayah, Jumlah Desa, dan Jumlah Penduduk; Ibukota Kecamatan ; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pengangkatan dalam Jabatan ; Tata Kerja ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2008.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah perlu dilakukan langkah-langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta informasi manajemen yang akurat dan praktis; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, staf ahli, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kantor pelayanan perizinan terpadu, satuan polisi pamong praja, kecamatan, kelurahan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
87 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat agar tercapai kesejahteraan penduduk, maka dirasa perlu untuk menetapkan Perda Prov. Papua tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kewenanga dan tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakan umum dan upaya-upaya pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, dijelaskan pula peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, perencanaan pemulihan, pengendalian dan pengawasan, perizinan, serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang merusak lingkungan hidup sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah
sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006,
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas tenaga kerja, transmigrasi dan kependudukan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, dinas pemuda dan olahraga, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas bina marga, dinas cipta karya dan tata ruang, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas perhubungan, komunikasi dan informatika, dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura, dinas peternakan dan kesehatan hewan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas kelautan dan perikanan, tata kerja, UPTD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas pokok dan susuna organisasi sekretariat daerah, staf ahli, kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi sekretariat DPRD dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 6 Tahun 2008
pengelolaan barang milik kabupaten kepahiang dengan rahmat tuhan yang maha esa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
:
a.
bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan penetapan dministrasi pengelolaan secara professional
b.
bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Barang Milik Neraga /Daerah, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
c.
bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
1. UU No 4 Tahun 1956
2. UU No 72 Tahun 1957
3. UU No 9 tahun 1967
4. UU No 5 Tahun 1960
5. UU No 28 Tahun 1999
6. Uu No 39 tahun 2003
7. UU No 39 Tahun 2003
8. UU No 1 Tahun 2004
9. UU No 10 Tahun 2004
10. UU No 15 tahun 2004
11. UU No 32 Tahun 2004
12. UU No 33 Tahun 2004
13. UU No 20 Tahun 1968
14. UU No 46 tahun 1971
15. UU No 40 Tahun 1994
16. UU No 40 Tahun 1996
17. UU No 24 Tahun 1997
18. UU No 25 Tahun 2000
19. UU No 105 Tahun 2000
20. UU No 2 Tahun 2001
21. UU No 24 Tahun 2005
22. UU No 58 Tahun 2005
23. UU No 79 Tahun 2005
24. UU No 6 Tahun 2006
25. UU No 41 Tahun 2007
26. UU No 54 Tahun 2007
27. UU No 81 Tahun 1982
28. UU No 5 Tahun 1983
29. UU No 5 Tahun 1997
30. UU No 42 Tahun 2002
31. UU No 80 Tahun 2003
32. UU No 7 Tahun 2006
33. UU No 17 Tahun 2007
34. UU No 96 Tahun 2007
35. UU No 97 Tahun 2007
36. UU No 40 Tahun 2006
37. UU No 49 Tahun 2001
38. UU No 7 Tahun 2002
39. UU No 12 Tahun 2003
40. UU No 153 Tahun 2004
1. Barang Milik daerah meliputi :
a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau sejenis ;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian / kontrak ;
c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap;
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pengelolaan barang milik daerah;
a. Mengamankan barag milik daerah;
b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Memberikan jaminan / kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk :
a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat