Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Mencabut
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Mencabut
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 63, jdih.kpu.go.id : 25 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2009.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2024 (471): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
ABSTRAK:
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme perlu menyusun pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan sebagai dasar untuk menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme dan untuk memberikan landasan hukum dalam menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme, perlu mengatur pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan.
Dasar hukum Peraturan BNPT ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2003; PP Nomor 7 Tahun 2018; Perpres Nomor 46 Tahun 2010; Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021; dan Peraturan BNPT Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Badan ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme (IKKTPT) adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru. IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikologis; c. rehabilitasi psikososial; d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan e. kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 4, BN.2021/No. 445, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pedoman - Kerja - Sama - Badan - Pengawas - PemILIHAN UMUM - BADAN - PENGAWAS - PEMILIHAN - UMUM - PROVINSI - DAN - BADAN - PENGAWAS - PEMILIHAN - UMUM - KABUPATEN - KOTA
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2023 (471) : 15 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemelihan Umum Kabupaten/ Kota
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan kerja sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman kerja sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No.1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No.3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas divisi di bidang Kerja Sama dan hubungan antarlembaga. Anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut didukung secara administratif dan teknis
operasional oleh Unit Kerja Pengelola dalam mengoordinasikan Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2019/No.420, jdih.bawaslu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN.2017/No.1423, jdih.bawaslu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN.2017/No.1422, jdih.bawaslu.go.id : 21 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat