PEMBENTUKAN UPTD RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah RumahPotongHewan pada Dinas Pangan dan Pertanian
Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU NO. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan target penerimaan tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Rumah Potong Hewan sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya perangkat daerah Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka tupoksi
terkait dengan pelaksanaan bantuan sosial untuk
rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni beralih dari
Dinas Sosial ke Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman ;
b. bahwa untuk meningkatkan bantuan sosial ke
masyarakat perlu adanya penambahan besaran bantuan
sosial untuk rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial
Rumah Tidak Layak Huni;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
mengatur mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan sosial untuk rehab rumah tidak layak huni
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
---
-
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.64 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pengujian Kendaraaan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018
LAYANAN TERINTEGRASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PERAN RELAWAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-PENINGKATAN KUALITAS
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat, perlu dilakukan Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan Melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan Melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Pergub Maluku Utara No.... Tahun 2018; Perwali Ternate No. 30 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan; Standar dan Mekanisme Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan; Relawan Administrasi Kependudukan; Evaluasi, Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
- Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan menjadi pedoman bagi penyusunan road map Pembangunan Kependudukan dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Kotamobagu Tahun 2016- 2026;
- Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1045;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 17 Tahun 2007;
- UU Nomor 52 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016.
- Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan acuan dalam merencanakan pembangunan yang berwawasan Kependudukan di Kota Kotamobagu Tahun 2016-2026;
- GDPK Tahun 2016-2026 sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
6 halaman batang tubuh (5 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana aslokasi khusus fisik;
b. berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 disebut bahwa DAK dianggarkan sesuai peraturan presiden tentang rincian APBN Tahun anggaran 2018 atau peraturan menteri keuangan alokasi DAK tahun anggaran 2018 dan apabila peraturan tersebut di terbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabatan APBD tahun anggaran 2018 dengan pemberintahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan ABPD tahun anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintahan daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2018
c. berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) dan ayat (6) peraturan daerah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengamanahkan pengesahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan atar jenis belanja serta pengeseran objek belanja dan antar rincian objek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD yang kemudian ditetapkan dalam peraturan walikota;
d. surat menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 426.3/2273/SJ tanggal 11 april 2018 perihal perubahan rute pengerakan obor (torch relay) asian games xvii tahun 2018;
e. surat direktur jenderal penyediaan perumahan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : PR 0103-RW/340 tanggal 7 juni 2018. perihal mekanisme pelaksanaan bantuan rumah swadaya
f. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, terdapat rincian objek kegiatan dalm dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) TA. 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya yang diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat:
1. surat kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kota makassar nomor : 640;1092-disperkam/vi/2018. tanggal 21 juni 2018, perihal permohonan perubahan DPA (parsial) tahun anggaran 2018;
2. surat pit. kepala dinas lingkungan hidup kota makassar nomor : 560.3/1964/dlh/vi/2018, tanggal 28 juni 2018 perihal usulan pergeseran rekening belanja dpa-skpd ta. 2018;
3. surat kepala dinas pemuda dan olahraga kota makassar nomor: 900/756/dispora/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal dukungan persiapan dan pelaksanaan kegiatan torch relay;
4. surat pit. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota makassar nomor: 900/487/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal usulan pengeseran rekening belanja DPA.SKPD TA. 2018.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b ,huruf c, hutuf d dan huruf e maka perlu ditetapkan dengan peraturan walikota makassar.
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 33ctahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 1215, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undnag-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
10. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
11. peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 11);
12. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kota nadya makassar dan kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkupan daerah proposi selawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2970);
13. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah proposi sulawesi selatan (lembaran negara republik indoneisia nomor 193);
14. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
15. peraturan pemerintahan nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (lembartan negara republik indonesia tahun 2010 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5165);
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahhun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kesua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah);
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 3026);
18. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendepatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 825);
19. peraturan menteri pemdidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 426);
20. peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk operasional penggunaan dan alokasi khusus sub bidang keluarga berencana:
21. peraturan daearah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran daerah kota makassar tahun 2009 nomor 4);
22. peraturan daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016);
23. peraturan daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (lembaran daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017);
24. peraturan walikota makassar nomor 28 tahun 2014 tentang kebijakan akuantans pemerintah kota makassar (berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
25. peraturan walikota makassar nomor 29 tahun 2014 tentang kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah kota makassar makassar (berita daerah kota makassar nomor 29 tahun 2014);
26. peraturan walikota makassar nomor 57 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
27. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentangprnjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 218 nomor 47);
28. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 2017 nomor 47) sebagaimana telah diubah terakhir dengan perubahan atas peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2017.
pasal i : beberapa ketentuan dalam peraturan walikota makassar
pasal ii : perubahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal iii : peraturan walikota ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung
ABSTRAK:
- Berkenaan dengan penataan kelembagaan UPTD Kota sebagai tindak lanjut dari PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pemendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali Bitung No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Pendidikan Kota Bitung
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014. sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 12 Tahun 2017;
- Perda Kota BItung No. 8 Tahun 2016;
- Dinas merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang pendidikan yang dipimpin seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekda;
- Susunan organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, kelompok jabatan fungsional dan UPTD;
- Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
- Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kota BItung dan atau subsidi perimbangan keuangan pemerintah pusat atau bantuan pemerintah provinsi serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali ini mengubah sebagian ketentuan Perwali Bitung No. 56 Tahun 2016;
41 Pasal, dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan pangan, Pertanian dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Tangsel No 5 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 62 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Jabatan Fungsional; 4. Tata Kerja; 5. pambiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Lelang Eks Tanah Bengkok
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan khususnya pengelolaan tanah-tanah eks bengkok Desa yang telah berubah statusnya menjadi Kelurahan, perlu diatur pengelolaannya dan dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna, dipandang perlu mengatur pengelolaan eks tanah bengkok yang meliputi tata cara lelang tanah eks bengkok sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Lelang Eks Tanah Bengkok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Obyek dan Lokasi Lelang, Pengelolaan, Tata Cara Pelaksanaan Lelang, Sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Lelang Sewa Garapan Tanah Eks Bengkok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD No 12/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah pasar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah pasar dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.64 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perdagangan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD Pasar
- Susunan Organisasi UPTD Pasar
- Tugas dan Fungsi UPTD Pasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat