Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam melaksananakn ketentuan Pasal 160 ayat (4) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU MNo 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2004 yg telah diubah dg PP No 21 Th 2007; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 65 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; Perpres No 97 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 33 Th 2017; Perda Kota Serang No 17 th 2010; Perda Kota Serang No 13 th 2011; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 5 Th 2017.
Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Serang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Walikota Serang Nomor 73 Tahun 2017 telah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini
2. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Peraturan Walikota Serang Nomor 13 Tahun 2018
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Barang Milik Daerah (Prasarana dan Sarana Beserta Dokumen) Bidang Pendidikan, Bidang Perhubungan dan Bidang Kehutanan Dari pemerintah Kota Manado Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran angka I Matriks Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Manajemen Pendidikan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a Pengelolaan Pendidikan menengah menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf O Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Lajur 4 Daerah Provinsi huruf c Pengelolaan terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf BB. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Lajur 1 nomor 2 Sub Urusan Pengelolaan Hutan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) huruf b Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatauan pengelolaan hutan kecuali pada KPHK huruf c Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi 1) Pemanfaatan kawasan hutan 2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu 3) Pemungutan hasil hutan 4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon huruf d Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara huruf e Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi huruf f Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan bukan kayu g Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi <6.000 m3/tahun huruf h Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi menjadi kewenangan daerah provinsi;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman pelaksanaan pengalihan BMD (Prasarana dan Saerana beserta dokumen) bidang pendidikan, bidang perhubungan, bidang kehutanan, dari Pemerintah Kota Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. PP No. 79 Tahun 2005;
7. PP No. 71 Tahun 2010;
8. PP No. 27 Tahun 2014;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011;
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013;
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
13. Permendgari No. 19 Tahun 2016;
14. SE Mendagri No. 120/253/SJ.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan serta ruang lingkup, pelaksanaan inventarisasi BMD, Penyerahan BMD, Pencatatan BMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak
sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota
Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera
dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian
honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018,
namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan
pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya
Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017
Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. RKPD Tahun 2019 dijadikan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempumaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019; dan
b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Tahun 2019.
RKPD Tahun 2019 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan /
c. rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan suatu pekerjaan perlu adanya proses yang tepat agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan secara efektif dan efesien sesuai dengan tujuan yang ditetapkan;
bahwa gaji merupakan balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diberikan dalam bentuk uang pada waktu tertentu;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palu, perlu diatur prosedur pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Mekanisme Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 128 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Wali Kota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kota kepada Kepala DPMPTSP Kota Depok, bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua Peraturan Walikota Depok Nomor 128 Tahun 2016. Terdiri dari Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Walikota Depok Nomor 128 Tahun 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat