Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak;
Agar upaya-upaya perlindungan anak memperoleh hasil yang optimal, perlu tindakan nyata pemerintah daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas;
Untuk mewujudkan pemberian pemenuhan dan perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bungo, maka perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Anak, meliputi: Prinsip dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; Forum Anak; Peran Serta Masyarakat; Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bungo; Pembinaan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kutim No.2 Tahun 2015; Perda Kutim No.7 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Rp. 3.359.939.415.390 2) Belanja Daerah Rp.3.509.225.714.390
Surplus/ (Defisit) Rp. (149.286.299.000) 3) Pembiayaan Daerah Rp. 149.286.299.000 4) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2018/7, TLD. NO. 2018/7, LL KABUPATEN BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 111 THN 2014; PERMENDAGRI NO. 113 THN 2014; PERMENDAGRI NO. 46 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 110 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Hak, Kewajiban serta Larangan, Keuangan, Pemberhentian Keanggotaan, Pengisian Keanggotaan Antar Waktu, Peraturan Tata Tertib, Rapat, Musyawarah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dam Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2007 tentang Badan Permusywaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupetan Burur Tahun 2007 Nomor 29).
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (7,28/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BATU HITAM
ABSTRAK:
Dalam upaya mencapai tujuan Otonomi Daerah yaitu kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Natuna dan dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. bahwa memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, hras wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan peningkatan beban tugas serta volume kerja dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna, maka perlu dilakukan pembentukan Kelurahan Batu Hitam. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
• Pengangkatan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang
kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan
umum;
b. bahwa penetapan izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan
berusaha (ease of doing bussines) sehingga perlu dilakukan
penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
c. bahwa retribusi izin gangguan merupakan jenis pungutan
yang dilaksanakan karena adanya penerbitan izin gangguan,
sehingga bila izin gangguan sudah tidak lagi diterbitkan
maka ketentuan retribusi izin gangguan harus dihapuskan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6
Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6)
diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus; 3. Ketentuan BAB IV, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
jumlah 7 halaman + penjelansan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, Pelantikan dan sumpah/janji perangkat desa, pembiayaan pengangkatan perangkat desa, pengawasan pengangkatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2018 / No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penegakan produk hukum pemerintah Daerah, perlu didukung dengan
keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Serta untuk mengoptimalkan penyidikan terhadap suatu pelanggaran produk hukum pemerintah Daerah, maka perlu adanya pedoman bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum di daerah. Dan sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabuapten Nunukan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang PPNS di Kabupaten Nunukan. PPNS bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang berkaitan dengan kewenangan dan tugasnya. Mengatur mengenai pangkat, jabatan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPNS. Ini termasuk pendidikan, pelatihan, dan kualifikasi yang dibutuhkan. Menjelaskan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan, seperti hak untuk memeriksa, meminta keterangan, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penegakan peraturan daerah. Mengatur prosedur yang harus diikuti oleh PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk tata cara pelaporan dan penanganan kasus.
Serta mengatur tentang pengawasan atas kegiatan PPNS serta mekanisme pertanggungjawaban dan disiplin bagi PPNS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2018/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan program sesuai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; dengan adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu untuk diubah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan daerah no 3 tahhun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2021. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembengunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 diubah yaitu ketentuan BAB V pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Golongan, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Retribusi, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Tata Cara Pemungutan , Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan , Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut,maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Retribusi Jasa Usaha 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4. Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan 5. Retribusi Terminal 6. Retribusi Khusus Tempat Parkir 7. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa 8. Retribusi Rumah Potong Hewan 9. Retribusi Penjualan Produk usaha Daerah 10. Golongan Retribusi 11. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 12. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan 13. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Angsuran 14. Sanksi Administrasi 15. Masa dan saat Terutangnya Retribusi 16. Kebaratan 17. pengembalian Kelebihan Pembayaran 18. Kedaluarsa Penagihan 19. pemberian Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi 20. Insentif Pemungutan 21. Saat Terutangnya Retribusi 22. Pemanfaatan 23. Pemeriksaan 24. Penyidikan 25. Ketentuan Pidana 26. Ketentuan Peralihan 27. Ketentuan Khusus 28. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat