Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Pasal 183 (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Angfaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 10 tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 16 tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp771.691.282.232,00 bertambah sejumlah Rp20.207.763.487,00 sehingga menjadi Rp791.899.045.719,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan
jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan dan pemantapan kebijakan otonomi daerah, khususnya urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang kesehatan diberikan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada anggota masyarakat dan penyelenggara dengan suatu sistem yang terkait dengan sistem lainnya sesuai dengan azas pemerintahan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat Kabupaten Berau seutuhnya, yang menjadi tanggung jawab pemerintah, swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1962; UU No.2 Tahun 1962; ;UU No.4 Tahun 1984; UU No.16 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1991; PP No.32 Tahun 1996; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Sistem Kesehatan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan, Pelaksanaan, Bentuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman, Bentuk Penyelenggaraan Manajemen dan Informasi Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Cianjur, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Investasi di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang investasi di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Investor 3. Pengendalian dan Prosedur Investasi 4. Kebijakan Investasi 5. Sanksi 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pendirian bangunan yang memperhatikan kepentingan umum dan
keamanan lingkungan akan memberikan dampak positif bagi pengembangan
dan ketertiban serta keteraturan fungsi kawasan dan peruntukannya di
Daerah. Berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berhak
memungut Retribusi atas izin mendirikan bangunan. Dengan disyahkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan yang sudah ada di daerah perlu disesuaikan.
Dasar hukum: UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU
Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
38 Tahun 2007;PP Nomor 69 Tahun 2010; permendagri Nomor 53 Tahun
2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 18
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
d. Golongan retribusi;
e. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
f. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
g. Besarnya tarif, perubahan tarif dan struktur tarif;
h. Tata cara pemungutan;
i. Wilayah pemungutan;
j. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
k. Tata cara pembayaran;
l. Penagihan retribusi;
m. Pemanfaatan pungutan retribusi;
n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi;
o. Keberatan;
p. Pengembalian kelebihan pembayaran;
q. Kedaluwarsa penagihan;
r. Pembukuan dan pemeriksaan;
s. Insentif pemungutan;
t. Sanksi administratif;
u. Ketentuan Penyidikan;
v. Ketentuan pidana;
w. Pembinaan dan pengawasan;
x. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diatur retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 57 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;
10. Sanksi Administratif;
11. Penagihan;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
13. Keberatan;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI BIAYA DOKUMEN LELANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/8,TLD NO.15, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2007 tentang pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 tahun 2004 Tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 Nomor 13, Lembaran Daerah Nomor 51 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat