PERDA Kab. Katingan No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi
Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan, Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08
Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan,
Transmigrasi dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan,
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 07 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun
2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban
dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Katingan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penataan
kembali kelembagaan perangkat daerah Provinsi Kalimantan
Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukanl
3. Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi;
4. Kelompok Staf Ahli;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Moch. Ansari Saleh dan Rumah
Sakit Jiwa Tamban Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2002
tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta
dan peraturan-peraturan lain yang mengatur pembentukan perangkat daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
71 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang perlu untuk diadakan perubahan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas perlu diadakan perubahan dengan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1975; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No.66 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara Tingkat II No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan pemerintah kabupaten kutai kartanegara dan dinas, pencatatan sipil, pengelolaan data dan publikasi data, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, besarnya tarif, tata cara dan wilayah pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.5.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah; B. Bahwa Provinsi Kalimantan Tengah Telah Menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Kalimantan Tengah, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan
Organisasi Perangkat Daerah Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi
Daerah.
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN;
BAB IV : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB VIII : TATA KERJA;
BAB IX : KEPEGAWAIAN;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3198/IX/Tahun 2008 tentang Telah Dievaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2007; penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Nomor 246;
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2008
RETRIBUSI - IZIN USAHA INDUSTRI, - TANDA DAFTAR INDUSTRI, - DAN - IZIN PERLUASAN INDUSTRI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan perlindungan kepentingan
masyarakat serta pengawasan dan pengendalian terhadap
usaha industri dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
perlu dipungut retribusi ;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 3 Tahun 1982;UU No 5 Tahun 1984;UU No 9 Tahun 1995;UU No 34 Tahun 2000;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 8 Tahun 2005;PP No 17 Tahun 1986;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
590/MPP/Kep/10/1999 ;Perda No 3 Tahun 2006;Perbup No 42 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,STUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ,KADALUARSA PENAGIHAN ,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 4 Tahun 1999 perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang, sehingga harus ditinjau kembali. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat