Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas – tugas pemerintahan
serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyara-
kat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik;
bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah,
disebutkan bahwa Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kabupaten;
bahwa agar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
berjalan lancar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
menyusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang
yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Susunan Organisasi, Pengelolaan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Pembinaan an Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 116 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, serta dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi pembentukan produk hukum di Desa, perlu pedoman dalam Penyusunan Produk Hukum di Desa secara terencana, terpadu, dan sistematis; bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Desa Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang
tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD)
dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam,
suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang
terpadu dan terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud '
dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaringan Dokumentasi .ian Informasi
Hukum Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi bagian hukum sekretariat daerah, organisasi JDIH, tugas anggota JDIH, personalia, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nornor: 180/4121 Tahun 1993 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik,terbuka,dan akuntabel,serta mampu memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas,maka di perlukan pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Kuala;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dibandang perlu menetapkan pedoman pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Infonnasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA DENGAN SISTEMATIKA , KETENTUAN UMUM; AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK; HAK DAN KEWAJIBAN; PPID; KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTAS; KELENGKAPAN PLID; MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID; KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI; FK-PPID DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenh=uhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan JDIH Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 33 Tahun 2012; Permenkumham No 2 Tahun 2013; Pergub Jateng No 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, susunan organisasi, pengelolaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Standar/Pedoman-Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipandang perlu dibuat Standar Operasional Prosedur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 160 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
SOP Pengelolaan Pelayanan Informasi;
Sarana dan Prasarana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum, tugas dan fungsi jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 30 Tahun 2016
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Kewajiban
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Pengelolaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat