Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki kekayaan yang berasal dari Lingkungan Hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan, maka harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan tanggung jawab, keterbukaan dari
Pemerintah Daerah dan anggota masyarakat untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup beserta ekosistemnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017 dicabut
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat dari bencana banjir atau adanya genangan di Kota Tangerang, maka perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik; bahwa pembuatan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terencana dan terpadu melalui penyelenggaraan sistem drainase perkotaan oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2020; peraturan menteri pekerjaan umum No. 12/Prt/M/2024; PERDA No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini membahas tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II wewenang dan tanggung jawab Bab III Hak dan kewajiban Bab IV Penyelenggaraan sistem drainase perkantoran Bab V Pembiayaan Bab VI Peran Masyarakat dan swasta Bab VII Perizinan Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Administratif Bab X pembinan dan pengawasan Bab XI Ketentuan penyidikan Bab XII Ketentuan PIdana Bab XIII Ketentuan peralihan Bab XIV Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah harus memastikan dan
menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan
sehat, serta dapat menjamin kesejahteraan dan
penghidupan yang layak bagi masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan
sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai
upaya pengendalian yang menyelaraskan kemudahan
perizinan berusaha dengan dam pak dari kegiatan serta
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
sehingga perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun
2015 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup belum menampung adanya kebutuhan dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
konsistcn oleh semua pemangku kepentingan sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, penghapusan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, perubahan Pasal 30, penghapusan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A, penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penghapusan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 49 dan Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 58, penghapusan Pasal 65 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 dibubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
bahwa pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi
di wilayah perkotaan mengakibatkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan sehingga perlu adanya rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
holistik, integratif, terpadu, dan sistematis dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Materi Muatan RPPLH, Sistematika RPPLH, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
228 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Lingkungan Hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dijaga, dilindungi, dan dikelola secara lestari dan berkelanjutan untuk dapat meningkatkan kemakmuran kehidupan masyarakat serta merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia; bahwa untuk menjaga kualitas dan ekosistem lingkungan hidup perlu adanya dukungan dan peran Pemerintah Daerah, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai; dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persetujuan lingkungan, Pemeliharaan Lingkungan hidup, Sistem informasi lingkungan hidup, Peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 19 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah halaman : 27 HLM, Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2023
PENCABUTAN – PERATURAN – DAERAH – PROVINSI – SUMATERA – UTARA – NOMOR – 3 – TAHUN – 2013 – TENTANG – PENGELOLAAN – PANAS - BUMI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROViNSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan Daerah Provinsi sumatera utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023
RENCANA PERL!NDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hid up yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk lainnya sehingga perlu upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang
dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masa]ah
lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup
pada saat ini dan yang akan datang di Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Undang
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah di ubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5059) sebagairnana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : RUANO LINGKUP
BAB IV : RPPLH
BAB V : PENETAPAN IKLH
BAB VI : KOORD!NASI DAN KERJA SAMA
BAB VII : PERAN MASYARAKAT
BAB VIII : REVIU
BAB IX : PENG AWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB Xll : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
292
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat