Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Kesehatan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 dan Provinsi Sulawesi merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Kesehatan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah perlu melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019; b. bahwa Kota Tomohon merupakan salah satu daerah dengan jumlah kasus positif Corona Virus Disease yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan upaya penanganan yang tepat; c. bahwa untuk berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta, akibat yang ditimbulkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2016; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020.
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo. Pasal 139 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perusahaan umum daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Berisi tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Aaerah Air Ainum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, yang dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020
perusahaan daerah - BENTUK HUKUM - PERUBAHAN - TUNGGANG PARANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda)
ABSTRAK:
Sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang perikanan, pertanian, pertambangan, dan jasa umum lainnya yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Tunggang Parangan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang didorong memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan perseroan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan;
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Karta Negara; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan; Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab IV Pemberi Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum
Bab VI Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab VII Penerima Bantuan Hukum
Bab VIII Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Bab IX Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab X Pendanaan
Bab XI Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraa Bantuan Hukum
Bab XII Larangan
Bab XIII Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penyidik
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, LL Kab. Landak : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU NO. 55 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Larangan; Pendanaan; Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
16 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang, unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannva harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Perda No 3 Tahun 2014
Perda No 7 Tahun 2020
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2020
PERDA Kab. Klaten No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan landasan hukum bagi pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (6) pada Pasal 12; penghapusan huruf d dan huruf e pada Pasal 13 ayat (4); perubahan Pasal 29 s.d 32; perubahan Pasal 46; penyisipan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) pada Pasal 66; perubahan Pasal 85; perubahan Pasal 90 ayat (2); perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X; perubahan Pasal 92 ayat (1) dan (2); penghapusan Pasal 94; perubahan Pasal 102 ayat (1) huruf a; perubahan Pasal 105 ayat (1) dan (2) serta penghapusan penghapusan ayat (3); penambahan Pasal baru Pasal 105A; perubahan Pasal 106 ayat (1) dan (2) serta penambahan ayat (3); perubahan Pasal 107; perubahan Pasal 108 ayat (2) huruf a; penambahan BAB baru BAB XA; penambahan Pasal baru Pasal 109A; perubahan Pasal 110; penghapusan Pasal 111 s.d 118; perubahan Pasal 121 ayat (2); perubahan Pasal 124 ayat (1); (3), dan (4); perubahan Pasal 124 ayat (1), (3), dan (4); perubahan Pasal 126 ayat (4) huruf a; perubahan Pasal 127 ayat (1); dan perubahan Pasal 128.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan kualitas Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman dalam Pembentukan Produk Hukum Desa.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Perda No 5 Tahun 2020
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat