Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/No.6, TLD No.9718
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Metrologi Legal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, memberikan perlindungan kepada konsumen serta terwujudnya pelaku usaha yang profesional dan terpercaya;
b. bahwa sesuai ketentuan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu falam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Poso tentang Metrologi Legal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib di Tera dan Tera Ulang;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur takar Timbang dan Perlengkapannya; dan
11. Peraturan Daerah Kota Poso Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup dan Asas;
c. Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang;
d. Tata Cara Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang;
e. Pengawasan Alat-Alat UTTP, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat; dan
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
20 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Desember Tahun 2018
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang
dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya
saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau
dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan
dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau
dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga
optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli
Desa dapat terwujud;
b. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa
dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah
Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama
antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten
Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kerja Sama Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang
Pemerintahan Desa
mengatur mengenai kerjasama di pemerintah desa, meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, tatacara kerjasama, perubahan dan berakhirnya kerjasama, tenggang waktu, badan kerjasama antar desa, penyelesaian perselisihan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
jumlah 12 halaman + penjesalan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Sanksi Administratif; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Kadaluwarsa; XIII. Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8746 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 perlu diubah dan ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan Daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya dengan berpegang pada nilai-nilai budaya dengan bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya dan modern. Bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Permasalahan Ketahanan Keluarga di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjadi perhatian publik. Tingginya angka perceraian mencerminkan betapa rentannya keluarga terhadap masalah, baik yang dipicu oleh faktor internal keluarga sendiri, maupun faktor eksternal. Telah banyak upaya untuk mengatasi permasalahan ketahanan keluarga oleh banyak pihak, baik Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang terlibat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 22 HLM; Penjelasan : 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRS Nomor 63 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Prov Jambi Nomor 7 tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 2 Tahun 2014; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 7 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031; Meliputi Visi, Misi, dan Sasaran; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Sleman dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013
Materi Pokok: Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp148.200.000.000,00. Pemerintah melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp444.600.000.000,00 yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL
KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 124 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang telah diatur trayek jaringan angkutan umum massal, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu adanya pengaturan mengenai Jaringan Angkutan Umum Massal di Kota Pangkalpinang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2014; ; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 13 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta sasaran penyusunan Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab Banjarnegara No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Banjanegara No. 31 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjanegara Tahun Anggaran 2018;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat