Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
4 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan kesehatan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 16, angka 22, angka 25, angka 27, angka 28, angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40 diubah, angka 24, angka 26, angka 29, angka 30, dan angka 31 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2019, TLD No. 366/2019, LL KOTA AMBON : 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka kesatuan sistem transportasi dan dilaksanakan sesuai kedudukan dan peran Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku. Seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor, perparkiran di Kota Ambon perlu dikelola secara baik dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan perparkiran menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, fasilitas parkir, penyelenggara parkir, penggunaan jasa parkir, petugas parkir, satuan ruang parkir dan sarana parkir, tarif layanan parkir dan pajak parkir, biaya penitipan kendaraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan perparkiran wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
Lamp 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, Pemerintah Daerah berhak
menetapkan Produk Hukum Daerah yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
produk hukum daerah yang baik diperlukan pedoman
berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan
standar yang mengikat semua penyelenggara
pemerintahan daerah yang berwenang menyusun
produk hukum daerah;
c. bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
peraturan ini mengatur mengenai tatacara pembentukan produk hukum daerah. muatan peraturan antara lain: ketentuan umum, asas , tujuan, jenis produk hukum daerah, sanksi administratif, perencanaan, propemperda, penyusunan , penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan
pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan pemakaian
kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan
pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan judul BAB VI diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian,
yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua;
6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ;
7. BAB XI dihapus;
8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni
BAB XIA dan BAB XIB;
9. Ketentuan Pasal 18 diubah;
10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB
XIVA;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah;
12. Pasal 24 Dihapus.;
13. Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewirausahaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Daerah Provinsi Jawa Barat, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah Provinsi melalui strategi dan program Kewirausahaan Daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional; peran strategis Provinsi Jawa Barat diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru, bahwa pengaturan mengenai Kewirausahaan di Daerah tersebar dalam berbagai produk hukum Daerah dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
Pasal 18 UUD 1945, UU No 11 Tahun 1950, uu nO 1 tAHUN 1987, UU No 25 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 40 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 TAhun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 41 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2017, PP No 24 Tahun 2018, PP No 28 Tahun 2018, Perpres No 27 Tahun 2013, Perpres No 87 Tahun 2014, Perda No 3 tahun 2012, Perda No 9 Tahun 2017
Kewirausahaan Daerah, terdiri dari 40 pasal dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
mengenai kewirausahaan daerah
17 halaman dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian PerangkatDesa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2015 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah KabupatenDompu Nomor 02) diubah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal I angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 13 diubah, dan ditambahkan angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21;
• Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
• Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat;
• Diantara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 25 Disispkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al;
• Ketentuan Pasal 26 Huruf c diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah perlu memberikan penambahan modal
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tahun 2019-2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat