Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
b. bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Jepara sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
- Golongan Retribusi
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
- Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Penyesuaian Tarif Retribusi
- Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
- Sanksi Administrasi
- Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Penagihan
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
- Kedaluwarsa
- Insentif Pemungutan
- Pelaksanaan dan Pengawasan
- Ketentuan Pidana
- Penyidikan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH
ABSTRAK:
keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 16 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2007; Nomor 18 Tahun 2007; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2017
istem Keolahragaan Nasional, Pembentukan Kabupaten, Sistem Pendidikan, Pembentukan Peraturan UU, perda, kesehatan, Penyelenggaraan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah, Urusan Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
22 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bitung 2018 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Pertanggungjawaban APBD TA 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Permendagri No 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No.12 Tahun 2016; Perda Kota Bitung No.6 Tahun 2017.
Pertanggungjawaban APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
6 Hlm (12 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/2018, No Reg Perda 7/2018, TLD No.180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta merupakan pengejawantahan semangat kerja keras, kemandirian, dan kreatifitas masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan. bahwa dalam rangka mendukung kesinambungan usaha sektor informal pedagang kaki lima melalui penataan dan pemberdayaan dengan tetap mempertimbangkan aspek ketertiban lalu lintas, estetika, kebersihan dan keberlangsungan fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011–2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL, Pembinaan DAN Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna mebiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemertaan dan keadilan, peran masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi Daerah. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarakan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Sobyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
14 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kota Bukittinggi dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pemberlakuan retribusi izin gangguan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl.1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10) dicabut.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4656 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah dan Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat.
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013
21 Hlmn. Lampiran 80 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pemanfataan
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian
Bab X Pemindahtanganan
Bab XI Pemusnahan
Bab XII Penghapusan
Bab XIII Penatausahaan
Bab XIV Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah
Bab XV Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Bab XVII Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Bab XVIII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 dicabut.
118 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD NO. 7, TLD No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparasi
dalam pembentukan produk hukum di Daerah telah
diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat