Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, persalinan, ibu nifas, keluarga berencana pascapersalinan, dan bayi baru lahir serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan jaminan persalinan bidang kesehatan yang pendanaannya diberikan melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik; Pendanaan jaminan persalinan bidang kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, keluarga berencana pascapersalinan, dan bayi baru lahir, tenaga kesehatan, dan tenaga pendamping serta biaya lainnya dalam mendukung program jaminan persalinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 32 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menkes No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menkes No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menkes No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Manfaat Jampersal; Ruang Lingkup Jampersal; Kepesertaan, Administrasi,Pendanaan Jampersal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella (MR) sebagai komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan bawaan akibat rubella, maka perlu dilakukan strategi nasional kegiatan pemberian kampanye imunisasi tambahan campak dan rubella dengan sasaran usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 15 (lima betas) tahun diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi Measles Rubella ke dalam program imunisasi rutin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2()17 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah bagi Peserta Didik Setingkat
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 12 Tahun 2017; PERWALI No. 14 tahun 2017.
Peserta Didik SD dan MI akan maşuk dalam aplikasi SIPP BIAS untuk menentukan Status T dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada usia bayi telah diterima secara lengkap dan dibuktikan dengan pencatatan resmi, maka anak tersebut telah memiliki status T2;
b. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada huruf a lengkap dan pada usia Bayi dua tahun/Bayi tiga tahun telah diperoleh kembali, maka anak tersebut telah memiliki status T3; dan
c. apabila pemberian Imunisasi DYP HB-Hib pada huruf a dan huruf b ada yang tidak diperoleh berarti Status T akan berkurang sesuai jumlah status Imunisasi yang tidak diperoleh. (4) Peserta Didik yang akan maşuk pada sarana pendidikan tingkat dasar (SD/MI) harus melampirkan hasil Imunisasi pada Buku KIA asli yang diperlihatkan dan fotokopi sesuai aslinya (legalisir Puskesmas setempat) sebagai bukti/dasar untuk penentuan Status T awal masuk Sekolah. Peserta Didik yang biodata dan status T-nya telah masuk pada aplikasi SIPP BIAS kemudian mendapatkan pelayanan Imunisasi harus mendapatkan tanda khusus BIAS yang dilekatkan pada rapor lembar kulit paling belakang bagian dalam sebagai bukti autentik status T. Peserta Didik yang telah selesai pendidikan/ lulus/pindah dan mendapatkan tanda khusus BIAS, apabila belum mencapai Status T5 akan menjadi tugas orang tua dalam menyelesaikan imunisasinya hingga mencapai Status T5 pada Puskesmas terdekat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mengubah PERWALI No. 14 Tahun 2017
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak Berbasis Elektronik Kota Medan
ABSTRAK:
Dalama rangka meningkatkan pelayanan informasi Gendr dan Anak yang berkualitas dan berbasis elektronik diperlukan Peraturan Penyelenggaraan Sistem Informasi Gendr dan Anak Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 24 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Inpres No 9 Tahun 2000;
Pemendagri No 15 Tahun 2008;
Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009;
Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No 5 Tahun 2014;
Perda Kota Medan No 2 Tahun 2013;
Perda Kota medan No 15 Tahun 2006;
Perwali Medan No 1 tahun 2017;
Perwali Medan No 57 Tahun 2017;
Perwali Medan No 56 Tahun 2018.
pedoman penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) berbasis Elektornik kota medan yang mencakup : Data Terpilah; Data Kekerasan; Informasi Dasar; Program Unggulan; dan Data Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN, PENJARINGAN DAN PENANGANAN
PREVALENSI BALITA PENDEK
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi bayi lima tahun pendek (stunting) berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan;
b. bahwa prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kasus prevalensi balita pendek (stunting) perlu upaya yang sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 39 Tahun 2016.
Prevalensi Balita Pendek yang selanjutnya disebut Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan kolektif dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah;
b. meningkatkan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting sejalan dengan pembangunan kesehatan;
c. mencegah terjadinya kasus Stunting melalui pemantauan dan pendampingan; dan
d. mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas.
Kebijakan dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah diselenggarakan dalam bentuk program pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting. Stunting diselenggarakan dalam bentuk:
a. promosi kesehatan; dan
b. upaya preventif.
Upaya preventif dalam pencegahan Stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya Stunting dan mengendalikan kasus Stunting secara konsisten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 27 Tahun 2019
pengoptimalan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan,
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi koordinasi pelaksanaan
pembinaan, pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan
terhadap perempuan korban kekerasan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan Pasal
16 ayat (10) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perlindungan Perempuan Karban Kekerasan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Karban
Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN TERPADU KEKERASAN. WALIKOTA TENTANG PUSATPERLINDUNGAN PEREMPUAN PELA YANANKORBAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 20 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK SANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PADA PEMERINTAH KOTA SIMA TAHUN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah Kota
Sima mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini;
b. bahwa guna memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah
Kota Sima dalam penggunaan dana alokasi khusus non
fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
disusun Petunjuk Teknis Penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut
dalam huruf b, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini pada Pemerintah Kota Sima Tahun 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini pada
Pemerintah Kota Bima Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota Bima 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Walikota Bima 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota Birna Nomor 12 Tahun 2019
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2019
PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRJBUSJAN ALAT/OBAT KONTRASEPSI DAN NON KONTRASEPSI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN ALAT/OBAT KONTRASEPSI DAN NON KONTRASEPSI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang
Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mengatur pengadaan dan
penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan
keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan
pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya
alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi secara tepat
jenis, tepat waktu dan tepat sasaran, dipandang perlu
ditetapkan Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi dalam
Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kota
Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian dan
Pendistribusian Alat/Obat Kontrasepsi dan Non
Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Berencana di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 165/PER/El/2011
Peraturan Kepala Kepala Sadan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 249/PER/El/2011
Peraturan Kepala Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 286 / PER/83/2011
Peraturan Kepala Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 287 /PER/S3/2011
Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 303/PER/El/2016
Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota Sima Nomor 49 Tahun 2016
PERATURAN PENGENDALIAN KONTRASEPSI PELAKSANAAN KOTA SIMA. WALIKOTA TENTANG PEDOMAN DAN PENDISTRISUSIAN ALAT/OSAT DAN NON KONTRASEPSI DALAM PELAYANAN KELUARGA SERENCANA DI KOTA BIMA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar lebih sejahtera dan sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016; Perda No 19 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Visi, Misi, Strategi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip, Organisasi Pelaksana, Pembiayaan PAPKS-BM, Pemanfaatan Dana PAPKS-BM, Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban, Mekanisme Pelaporan, Penerapan Pajak atas Kegiatan PAPKS-BM, Monitoring dan Evaluasi, Komponen yang dilarang untuk dibiayai PAPKS-BM, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota pekalongan Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2019
Rencana aksi daerah pengarustamaan gender kota padang tahun 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011, pemerintah daerah diamanatkan untuk melaksanakan trategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu di susun suatu rencana aksi daerah pengarustamaan gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan wakilota tentang rencana aksi daerah pengarustamaan gender kota padang tahun 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, Uu No 23 tahun 2004, Uu No 25 tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, Permendagri No 15 tahun 2008, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud tujuan dan ruang lingkup, Sistematika, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat