Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009.
Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Pelelangan; c. Retribusi Terminal; d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; f. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; g. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan h. Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutama yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: Perda No.34 Tahun 2000. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983 ; PP No.6 Tahun 2006.
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan
ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin
menurun;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi
budaya memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika,
moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar
lebih berbudaya dan berkeadaban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, unsur bahasa, sastra dan aksaran jawa, fungsi bahas, sastra dan aksara jawa, arah dan strategi kebijakan, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Bagian Dari Sumberdaya Alam Yang Dianugerahkan Oleh Tuhan Yang Maha Esa Yang Perlu Dijaga Kelestariannya Dan Dimanfaatkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Masyarakat, Bagi Generasi Sekarang Dan Yang Akan Datang.Dan Bahwa Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Memiliki Keragaman Potensi Sumberdaya Alam Yang Tinggi, Dan Sangat Penting Bagi Pengembangan Sosial, Ekonomi, Budaya, Dan Lingkungan, Sehingga Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Konservasi, Rehabilitasi, Reklamasi, Sempadan Pantai, Perizinan, Mitigasi Bencana, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Kordinasi, Sistem Informasi, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2012
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan APBD TA 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2012, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 27 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 22 Tahun 2011;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 817.324.169.486,09 bertambah sejumlah Rp. 121.227.654.900,46 sehingga menjadi Rp. 938.551.824.386,55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2012 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan kota yang terarah dan terkendali, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan izin penyelenggaraan reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan reklame; prosedur izin penyelenggaraan reklame; larangan; pengawasan, pengendalian dan penertiban izin penyelenggaraan reklame; sanksi administrasi; upaya hukum; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012
desa - pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentkan Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa sidodadi dan desa air panas kecamatan sahu timur Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa sidodadi dan desa air panas perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa sidodadi dan air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemerakan; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, beberapa jenis
pajak daerah dilimpahkan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan pendapatan,
keuangan dan aset daerah, struktur organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 38 dan Lampiran XII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat pengambilan air tanah dengan tujuan agar keberadaan air tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah Kabupaten dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah Propinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat