Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 7
TAHUN 2019 TENTANG PENERTIBAN KEGIATAN PADA
BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga ketertiban dan toleransi dalam
penyelenggaraan ibadah Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul
Fitri serta pengendalian penyebaran Covid 19, maka
ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun
2019 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan
Idul Fitri perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun
2019 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan
Idul Fitri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016; 6. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Pasal 8 A sehingga berbunyi:
Dalam kondisi bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial,
ketentuan dalam Pasal 8 dapat dikecualikan sehingga setiap pengusaha dan
masyarakat wajib memenuhi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang
ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
pemerintah daerah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun
2019 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan
Idul Fitri
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Helath Organization)masih menunjukkan peningkatan dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, sehingga perlu dilakukan antisipasi dan penanganannya;
b. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu pemberian insentif petugas dan pengadaan alat/bahan dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Pasal dan I Lampiran.
Peraturan Walikota ini memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran penanganan dan penanggulangan COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanaganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dipandang perlu melakukan perpanjangan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro Tingkat Kelurahan di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesi Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemedntah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Talun 2020, Peraturan Presiden Nornor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatar Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yaitu tentang pedagang kaki lima dan sektor informal, kewajiban mentaati protokol kesehatan bagi tempat usaha, penyelenggaran kegiatan sosial, pelaksanaan kegiatan pernikahan dan pelaksanaan kegiatan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatar Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa perubahan pengaturan tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di
Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan
kesejahteraan masyarakat; bahwa perubahan pengaturan tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
bertujuan menyesuaikan pengaturan pelaksanaan
protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan
pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi
Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta yang mulai
terkendali; bahwa Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada |Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai larangan anak usia 5 tahun,ibu hamil dan orang lanjut usia untuk memasuki Pasar Tradisional dan jika melanggar ada sanksi yang akan dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dan Rumah Sakit Lapangan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya kasus COVID-19 di Kota Semarang, maka diperlukan adanya peningkatan layanan berupa Rumah Sakit Lapangan dan penambahan jenis tenaga operasional di Rumah Isolasi/Karantina;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina dan Rumah Sakit Lapangan dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemcrintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rumah isolasi/karantina dan rumah sakit lapangan, pengelola rumah isolasi/karantina dan rumah sakit lapangan, peruntukan rumah isolasi/karantina dan rumah sakit lapangan, sumber dana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 Di Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di indonesia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 29 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU NOmor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2014, PP Nomor 67 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif dan santunan kematian, pemberian insentif, santunan kematian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI
PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA LOKAL RUKUN WARGA - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (cOVID-19).
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan wali Kota Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala lokal Rukun Warga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 42 Th 2020.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam rangka
pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
perlu adanya perubahan jenis-jenis kegiatan masyarakat yang
dibatasi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat
yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diubah
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
Materi pokok: Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat