Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis Dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Dan Tim Vaksinasi Covid-19 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di duna cenderung terus meningkat dari waktu kewaktu menimbulkan korban jiwa baik masyarakat maupun tenaga kesehatan, kerugia material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam Penanganan dan memutus mata rantai Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu diberikan apresiasi dan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif dan Santunan kematian bagi tenaga medis dan paramedis serta tenaga lainnya pada tim satuan tugas pengendalian COVID 19 dan tim pelaksanaan vaksinasi COVID 19 Kota Baubau'
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5063);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasioal dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Medis dan Paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
16. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4241/2021 tentang Petunjuk Teknik Perencanaan Penganggaran Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) bersumber dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021;
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 7);
18. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Insentif dan Santunan Kematian
Bab III Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Lainnya dan Santunan Kematian
Bab IV Penetapan Besaran Pemberian Insentif
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan penegasan penegakan hukum dalam
penerapan protokol kesehatan, maka ketentuan penggunaan
masker sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019. antara lain: 1. Ketentuan ayat (2) huruf d Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik Dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Di Masa Pandemi Corona Virus di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran COVID-19, bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud, perlu adanya pengaturan secara teknis pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pencegahan, penanganan, dan pembinaan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang, tahapan pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang, protokol pemudik dan pendatang di wilayah zona kewaspadaan, kelembagaan satgasus kewaspadaan pemudik dan pendatang, peran serta masyarakat, sanksi administratif, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 609
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH !SOLAS! PENANGANAN BENCANA KESEHATAN
COVID-19 KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Jawa Timur
Nomor 188/7 /KPTS/013/2021 tentang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, maka seluruh daerah di
Jawa Timur wajib untuk semakin memperketat disiplin
penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-
19;
b. bahwa dalam rangka penanganan kondisi penyebaran
Covid-19 di Kota Blitar yang semakin meningkat dan
penyelenggaraan rumah isolasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Rumah lsolasi Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020 sampai saat ini masih beroperaeional,
maka perlu diberikan dasar kebijakan atas
penyelenggaraannya sesuai dinamika kebutuhan
penanganan bencana kesehatan Covid-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
Penyelenggaraan Rumah Isolasi Penanganan Bencana
Kesehatan Covid-19 Kota Blitar
dasar peraturan ini adalah ; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang penyelenggaraan
rumah isolasi penanganan bencana kesehatan
covid-19 kota blitar
meliputi ketentuan umum; tujuan dan sasaran; lokasi operasional dan pembiayaan rumah isolasi; monitoring, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA
PEMBEBASAN PAJAK BAGI HOTEL YANG DIMANFAATKAN
UNTUK ISOLASI WARGA YANG MEMILIKI POTENSI TERINFEKSI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 14/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INSENTIF PAJAK DAERAH TAHUN PAJAK 2021 UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, daya beli
masyarakat, dan kondisi iklim dunia usaha di wilayah
Kota Madiun sebagai akibat adanya wabah Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan
insentif pajak daerah dalam rangka mendukung
penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk melaksanakan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
pemberian insentif pajak daerah untuk Wajib Pajak
terdampak wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Perpu Nomor 1 Tahun 2020;
13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020;
15. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 24 Tahun 2017;
16. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 25 Tahun 2017;
17. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
18. Perwali Madiun Nomor 42 Tahun 2013;
19. Perwali Madiun Nomor 5 Tahun 2019.
Insentif pajak daerah untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak Hotel;
b. Wajib Pajak Restoran;
c. Wajib Pajak Hiburan;
d. Wajib Pajak Penerangan Jalan non PLN;
e. Wajib Pajak Parkir;
f. Wajib Pajak Reklame untuk jenis reklame papan nama;
g. Wajib Pajak Air Tanah; dan
h. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Insentif pajak daerah kepada Wajib Pajak diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah Tahun Pajak 2021 untuk Masa Pajak:
a. April;
b. Mei; dan
c. Juni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Blitar No. 34 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.Ol.07 /Menkes/446/2020
tentang Petunjuk Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang
Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019
[Covid - 19), maka beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan
Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid - 19 Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
harus dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
34 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Klaim
Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam
Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
949 /Menkes/ SK/VIII/2004; Permenkes
1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang perubahan atas
peraturan walikota nomor 34 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan klaim penggantian biaya atas
pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana
covid-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah meliputi perubahan pasal 1 terkait ketentuan umum; pasal 3 terkait kriteria penerima layanan; pasal 11 terkait layanan klaim penggantian biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 34 tahun 2020
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat