Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak terbebas dari
paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan, perlu diselenggarakan
pengamanan dan pengendalian penggunaan rokok; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, perlu menetapkan kawasan tanpa
rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan KAwasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban, Larangan, Tempat Khusus untuk Merokok, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2024
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 22 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 229 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024
PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. No. 2024/5, TLD No. 12, LL Kab Mansel: 17 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara dan penyediannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. untuk merealisasikan peningkatan mutu dan penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, dan bermutu, dipandang perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ruang yang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udarah Tegangan Tinggi dan Saluran Udarah Tegangan Ekstra Tinggi untuk pennyaluran tenaga listrik.
Kebijakan pemerintah daerah diperlukan dalam menata pohon dan tanaman tumbuh untuk keamanan pada ruang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk pennyaluran tenaga listrik.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Penataan Pohon dan Tanaman Tumbuh untuk pengamanan jaringan listrik. Ruang lingkup pengaturan dalam Pengaturan Daerah ini meliputi;
a. hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. tanggung jawab dan koordinasi Pemerintah Daerah;
d. larangan;
e. penggantian biaya penebangan pohon;
f. peningkatan kesadaran masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok
merupakan hak asasi bagi setiap orang, perlu kemauan,
kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak untuk
membiasakan pola hidup yang sehat; bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, perlu
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan
mengimplementasikan Kawasan tanpa rokok di wilayahnya;
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup KTR, Pengendalian Iklan Produk Tembakau, Hak dan Kewajiban, arangan, Satuan Tugas Penegak KTR, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - DAN - PENGELOLAAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, kualitas lingkungan hidup telah menurun dan mengancam keberlangsungan hidup, berdasarkan Pasal 63 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 tahun 2021; Permen LHK No. P.22 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 22 Tahun 2019; Permen LHK No. P.52 Tahun 2019; Permen LHK No. P.53 Tahun 2019; Permen LHK No. P.17 Tahun 2020; Permen LHK No. 4 Tahun 2021; Permen LHK No. 5 tahun 2021; Permen LHK No. 6 Tahun 2021; Permen LHK No. 14 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Perencasnaan, Pemeliharaan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolan Limbah B3, Dumping, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Daerah dan Kemitraan, Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NOMOR.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-U
ndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Tahun 2024-2054;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPPLH, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
184 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6
Tahun 2023; UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
11 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perilaku merokok dan paparan asap rokok dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian
dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga,
masyarakat dan lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa rokok di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan berdampak pada meningkatnya jumlah volume sampah yang dihasilkan, hendaknya diikuti dengan perubahan paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bangkalan
; b. bahwa paradigma baru dalam pengelolaan sampah, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, serta mampu menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangkalan; c. bahwa dengan adanya paradigma dalam pengelolaan sampah, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 1
6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah
, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kal
i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomo 143
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801)
;6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
;9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202
1 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816)
; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274)
; 15. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 a
yat ( 1) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pembatasan pengaruh buruk asap rokok dan
promosi oleh produsen rokok diarahkan guna
menumbuhkan kesadaran mengenai dampak rokok dan
arti pentingnya kesehatan bagi pembangunan keluarga,
bangsa, dan negara; bahwa guna melindungi masyarakat maupun orang
perorangan dari dampak negatif perilaku dan paparan
asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas
hidup diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
bahwa dalam rangka menciptakan kebijakan yang dapat
diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat
hukum diperlukan pengaturan mengenai kawasan tanpa
rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Tempat Khusus Merokok, Satgas Penegak KTR, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat