Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Mei 1980 Nomor: 974/216/1980 tentang petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus, maka tarip Retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10-7-1978 Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum lainnya, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 20-11-1978 Nomor: 9 Tahun 1978 Seri B, dipandang perlu dirubah disesuaikan dengan Instruksi / keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tgl 10 Agustus 1977 No. 271 Tahun1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan tarip untuk bus dan mobil di terminal yang diatur dalam pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal dan Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1980
perda - Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1981/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan ke arah penyerasian pemasukan dan guna nonbiayai Pembangunan Daerah yang merupakan anlah satu tugas Penerintah Daerah; bahwa tarip retribusi poanksian toupat-tempat ponborhontion- kendaraan selain otobis yang ditetapkan dalaa tahun 1975 sudah tidak sesuai ingi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 31 Desember 1956 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1957 Seri C No. 10) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20 Nopember 1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri C No. 4) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 sahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 31 Desember 1956- (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1957 Seri C No.10) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah- tanggal 20 Nopember 1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B Nonor 4).
Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 2 Tahun 1979 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara dan meningkatkan keindahan Taman Rekreasi Pantai Kartini, yang arus
pengunjung semakin hari semakin meningkat dipandang perlu disediakan anggatan yang cukup memadai.
b. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 1
Nopember 1977 Nomor: 17 Tahun 1977, diubah
untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret
1979 Nomor: 2 Tahun 1979, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang pada tanggal 24 Juli 1979 Seri B. Tahun
1979 No. 7, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peratturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan tarif bagi pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1980
perda - Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1981/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung-jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah penyerasian penyerasian pemupukan dana guna membianyai Daorah sebagai salah satu tugas pemerintah Daerah; bahwa tarip-tarip yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk nolaksanakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu-Lintas Jalan yang telah beberapa-- kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 8-11 1977 Nomor 4 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebmen Tahun 1978 Seri C No.1) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/drt Tahun 1957; . Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 28-9-1956 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Tambahan Seri C No.58) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 0-11-1977 No.4 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1978 Seri C No.1
Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1980
perda - PERUBAHAN KETUJUH KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG MENGADAKAN DAN MENARIK PAJAK PEMELIHARAAN ANJING
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1981/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah penyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan daerah yang merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah;
bahwa tarip pajak atas pemegang anjing yang ditetapkan dalam tahun 1969 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daefah Kabupaten Kebumen tanggal 29-11-1955 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Seri C No.26) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratur- an Daerah tanggal 26-2-1969 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1970 Seri C No.95) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957: Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 25-11-1955 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Seri C No.26) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 26-2-1969 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1970 Seri C No.95).
Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1983/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1980 nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt tahun 1957; Undang-undang No. 6 tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tahun Anggaran 1980/1981 perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. PP. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun I975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 901/51S51 tanggal 22 Maret 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/ B/DPRD. tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah APBD Kabupaten tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang dan mengimbangi laju pelaksanaan pembangunan diwilayah Kabupaten Daerah II Kebumen, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Secara bertahap dan berencanan memperbaiki, meluaskan jaringan-jaringn perilstrikan serta saran-saran penerangan jalan; bahwa guna mewujudkan maksud tersebut diatas maka adalah wajar apabila masyarakat diikutsertakan dalam pemukan dana itu; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diadakan/dipungut retribusi Penerangan Jalan yang demi kepastian hukum, segala sesuatunya diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang,-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957
Retribusi Penerangan Jalan; Pemungutan Dan Besar RPJ; Upah Pungut/Insentif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya biaya Explotasi studio, mak:a dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977
tentang Radio Siaran Pcmerintah Daerah
yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember Tahun I977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dengan surat keputusan tanggal 14 Agustus 1978 No : Hk. 292 / 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 7
Tahun 1978, Seri B. pada tanggal 1 September 1978, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip untuk beberapa putaran yang ditentukan. Ketentuan besarnya tarip untuk lagu-lagu pilihan yang ditentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Mobil Ambulan/Jenazah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pelayanan penderita sakit maupun pengangkutan jenazah dengan mobil ambulan/jenazah yang tersedia di Rumah Sakit Daerah atau di Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu bahwa dari kelancaran dan ketertibannya ketentuan-ketentuan tentang tatacara penggunaannya dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang No .5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.1 Tahun 1976
Penggunaan Mobil Ambulan/Jenazah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1981.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat