PP No. 61 Tahun 1959 tentang Penunjukan Hasil yang dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
PP No. 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah
Diubah dengan
PP No. 31 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 51, LN. 1952/82, TLN No 338, LL BPHN : 8 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra
Propinsi Di Sumatera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1952.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN. 1952/81, TLN No 337, LL BPHN : 7 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten,
Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1952.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 49, LN. 1952/80, TLN No 336, LL BPHN : 7 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagaimana Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra
Propinsi Di Jawa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1952.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menyatakan Berlakunya "Epidemie Ordonnantie" (lembaran
Negara 1911 NO. 299) Terhadap Poliomyelitis Anterior Acuta
(Penyakit Lumpuh Kanak-Kanak)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1951.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keikutsertaan dan peran Indonesia dalam kegiatan organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis dalam penanganan masalah kesehatan secara global serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilakukan pemberian kontribusi oleh pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur tentang kontribusi pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, sebagai Peserta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 36, LN.2023/No.87, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: 1) BPJS dalam penyelenggaraan SJSN dan 2) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sertifikasi Halal - Obat - Produk Biologi - Alat Kesehatan
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 6, LN.2023/No.14, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Perpres tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 33 Tahun 2014; dan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Sertifikat Halal tersebut diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal. Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang bahannya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil atas obat tradisional dan Alat Kesehatan mengacu pada ketentuan mengenai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan Produk Halal.
Lampiran file 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat